NasionalPolitik

Mahar Politik Bikin Biaya Paslon Naik

×

Mahar Politik Bikin Biaya Paslon Naik

Sebarkan artikel ini
ilus mahar politik

HARIANHALMAHERA.COM–Mahar politik dalam Pilkada serentak 2020, masih menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Titi Anggraini. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menilai, mahar politik bikin biaya pasangan calon (paslon) tinggi.

“Salah satu cara menghasilkan pilkada langsung berbiaya murah adalah mencegah mahar politik dan membatasi belanja kampanye pasangan calon kepala daerah,” usul Titi, dilansir beritasatu.com

Menurutnya, kedua hal tersebut diduga membuat biaya yang dikeluarkan paslon menjadi tinggi di pilkada langsung. “Kami menduga salah satu pos pengeluaran terbesar calon kepala daerah di pilkada langsung adalah mahar politik atau tiket pencalonan,” ujarnya.

Titi mengatakan, dugaan tingginya angka mahar politik dalam setiap kontestasi pilkada selalu jadi masalah yang belum terselesaikan. Salah satu penyebabnya, kata dia adalah kelemahan dari sistem penegakan hukum dalam larangan praktik mahar politik.

“Bakal calon kepala daerah pun kebanyakan mengungkap praktik mahar politik ini setelah yang bersangkutan gagal menjadi calon kepala daerah. Pada titik ini, eveluasi pilkada langsung harusnya fokus kepada masalah mahar politik,” tandas dia.

Perludem, kata Titi, mendorong beberapa langkah untuk mencegah praktik mahar politik. Pertama, membuat transparan dan akuntabel sumbangan setiap orang kepada partai, jika memang itu dilakukan di dalam kontestasi pilkada.

“Artinya, uang yang diberikan kepada partai, harus dicatatkan dan dilaporkan secara terbuka. Nominalnya mesti mengikuti batasan sumbangan kepada partai politik sebagaimana diatur di dalam UU Partai Politik. Dengan begitu, seorang bakal calon tidak boleh memberikan uang dengan nominal begitu besar, dan tidak dicatatkan dan dilaporkan,” jelas dia.

Kedua, lanjut Titi, jika uang yang diberikan dengan alasan dipergunakan untuk kampanye, uang tersebut mesti dicatatkan di dalam laporan awal dana kampanye pasangan calon. Jika tidak dicatatkan, langkah penindakan pelanggaran laporan dana kampanye dapat dilakukan oleh Bawaslu.

“Ketiga, rumusan larangan mahar politik di dalam UU Pilkada harus diperbaiki. Klausul ‘memberikan’ imbalan dari bakal calon kepada partai, bisa diganti dengan menjanjikan. Kemudian klausul ‘menerima’ imbalan dari bakal calon untuk partai, diganti dengan ‘meminta’. Dengan begitu, pembuktian pelanggaran mahar politik dapat lebih mudah. Penegakan hukum akan bisa berjalan dengan efektif,” ungkap dia.(bsc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *