HalutHukum

Miliki 5 Paket Ganja Divonis Penjara 5,6 Tahun Bui

×

Miliki 5 Paket Ganja Divonis Penjara 5,6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ganja (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski didakwa memiliki narkoba berupa lima paket ganja kering, namun YB alias Ato tidak menyangka jika hukuman yang diberikan majelis hakim PN Tobelo kepadanya cukup berat.

Ya, lewat persidangan kemarin, dia dijatuhi vonis 5,6 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim tunggal I Gusti Nugraha Putu Rama juga menjatuhkan vonis denda kepada Ato sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukan kalau Ato terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pindak pidana. “Perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”katanya.

Vonis ini lebih ringan 4 bulan penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara.

Kuasa hokum Ato, Roby Pangety, usai persidangan mengaku pihaknya masih akan mempelajari putusan PN Tobelo untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak. “Kami menunggu materi putusan dari majelis hakim dan apabila sudah diterima maka kami akan pelajari baru kemudian diambil sikap apakah ajukan banding atau menerima putusan hakim,” tukasnya.(dit/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *