HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) akhirnya menyatakan sikap sepakat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan batas kedua daerah lewat Permendagri nomor 60 tahun 2019.
Penyataan ini disampaikan langsung kedua Bupati yakni Frans Manery (Bupati Halut) dan Danny Missy (Bupati Halbar) usai menerima penyerahan Permendagri tersebut oleh Wakil Gubernur (Wagub) M Al Yasin Ali di kediaman transit Pemprov Malut di Ternate, pekan lalu.
Bupati Frans misalnya menegaskan, sejak awal Pemkab Halut sepakat dengan Permendagri 60 itu. “Dari awal kita sudah sepakat, bahwa apapun keputusannya jadi diterima,”ujarnya.
Ditambahkan, yang ditentukan oleh Kemendagri bukan wilayah desa namun titik koordinat sehingga ini seharusnya dipahami terlebih dahulu, Pemkab tetap mematuhi aturan sudah diputuskan. “Pemkab Halut akan terus berkoordinasi untuk segera di sosialisasikan ke masyarakat Enam desa sehingga mereka juga memamahi, intinya kepetusan fainal tidak ada masalah lagi,”tutur, ketua DPD II Golkar ini.
Frans menuturkan, jika ada isu penolakan dari DPRD maka dia memastikan hal itu bukan secara institusi melainkan pribadi oknum anggota Dewan. Dia mengaku dengan Permendagri ini, maka enam desa selama ini menjadi polemik akhirnya sudah tidak lagi bermasalah. “Nanti DPRD Halut kami undang untuk rapat lebih detail lagi masalah enam desa,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Bupati Danny Missy melalui Kepala Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar. Pemkab dan masyarakat Halbar juga menerima putusan dari Mendagri. “Iya diterima, masyarakat juga welcome,” singkatnya.
Wagub M Al Yasin Ali menyatakan kedua Pemda sudah tidak lagi mempersoalkan tapal batas yang sudah puluhan tahun lamanya menjadi polemik. “Sudah diterima, tidak ada masalah lagi. Kalau kemarin ada kerikil-kerikil kecil menyangkut garis batas itu nanti disosialisasikan,” terangnya
Untuk kepentingan pendataan penduduk jelang Pilkada 2020, sebagian cakupan wilayah dari 4 Desa (Gamsungi, Akelamo, Tetewang, Bobane Igo) yang masuk wilayah Halbar harus segera di data dengan menggunakan kodefikasi desa halbar terdekat.
“Mengingat sebagain cakupan 4 desa yang masuk Hallbar itu belum berkodefifikasi, sehingga sambil memproses usulan pemekaran desa atau legalisasi status sebagai desa maka sementara seluruh pelayan di alihkan ke desa-desa terdekat di Halbar,” jelasnya.
Mengingat Permendagri 60 ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami isinya, maka Pemprov Malut membentuk tim yang di SK kan Gubernur untuk mensosialisasikan Permendagri tersebut. “Nanti sama-sama juga dengan Pemkab Halbar dan Halut kita turun ke 6 desa,” katanya.(tr3/pur)