HARIANHALMAHERA.COM–Gejolak di internal partai politik (parpol) jelang Pilkada serentak 2020 tidak hanya melanda Partai Golkar. Kondisi serupa juga ternyata terjadi di Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahkan, konflik di internal partai berlambang Matahari Terbit ini sudah berujung pada pemberian sanksi berupa pencopotan dari kursi pimpinan DPD oleh DPW PAN Malut
Ada lima ketua DPD yang dicopot masing-masing Kamaluddin Kaidati (PAN Halbar), Ilham Syah (PAN Halut). Nahrawil Rabul (PAN HAlsel). Faizal Wahab (PAN Haltim), dan Abidin Jaba (PAN Taliabu).
Sementara ketua PAN Sula Safi Pawah dan ketua PAN Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ratna Namsa, diberi sanksi teguran.
Sekretaris DPW PAN Malut Jamrud Hi Wahab mengatakan, sanksi yang diberikan ini sesuai rapat harian DPW yang berlangsung Sabtu (21/12) pekan lalu. Dikatakan, pencopotan lima kader dari kursi ketua DPD ini dengan kasus berbeda-beda.
Salah satu bentuk kesalahan fatal seperti tidak pernah melakukan rapat kerja dan rapat kordinasi semenjak dipilih menjadi ketua DPD. Selain itu tidak ada transparansi anggaran partai, mis komunikasi dalam perekrutan di Pilkada .
Bahkan, lebih fatal lagi di DPD Jalur menjiblak tanda tangan sekretaris mengatasnamakan DPD sehingga jika di proses ke ranah hukum bisa berbahaya.
Kamaluddin dan Faizal misalnya dicopot lantaran adanya mosi tidak percaya dari pengurus DPD dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Pengurus DPD lalu menyampaikan mosi tidak percaya ke DPW untuk memberikan sanksi. Selain itu juga ada alasan lain misalnya tidak pernah ada rapat sejak memimpin DPD,” tegasnya
Bahkan Kamaluddin sendiri menurutnya sebelumnya sudah diberikan sanksi peringatan pertama namun karena sudah tidak ditoleransi sehingga diberhentikan dari jabatan. “Jadi memang sudah ada kesalahan cuman organisasi PAN ada jenjang kalau memang sudah masuk pada klimaksnya dirapatkan di DPW dan diputuskan diberhentikan” ungkapnya.
Sebagai gantinya, kelima kursi ketua DPD akan disisi Pelaksana Tugas Harian (Plt) yang berasal dari pengurus DPW. Mereka adalah Rahman Mustafa (PAN Halbar), Muhlas Djafar (PAN Halut) Rajak Idrus (Pan Halsel), Hi Mustafa (Pan Haltim) dan Jamrud sendiri selaku Plt ketua PAN Taliabu.
Tugas plt ini yakni menyiapkan agenda musyawarah luar biasa (Musdalub) untuk pemilihan ketua definitif. “Sudah diputuskan lewat diplenokan akhir tahun ini dilakukan Musdalub di lima DPD itu,” ujaranya.
Meski begitu,Dia mengaku, permberhentuan lima ketua DPD PAN tidak berpengaruh pada proses politik menjelang pilkada serentak 2020 karena proses tahapan pada bulan Juni sampai Juli sedangkan akhir Desember ini SK defenetif ketua DPD sudah dikeluarkan DPW karena di PAN SK DPD Kabupaten kota dikeluarkan oleh DPW di Provinsi.
Sementara sanksi peringatan untuk ketua DPD Sula dan Tikep menyangkut ketidakpatutan dalam organisasi dalam hal intruksi partai diabaikan. “Apabila diabaikan lagi maka diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Alasan pucuk pimpinan DPD lantaran adanya mosi tidak percaya dari pengurus DPD dan DPC ternyata masih diragukan. Buktinya, keputusan pencopotan Kamaluddin dari kursi ketua PAN Halbar ternyata menuai penolakan dari pengurus DPD Halbar dan delapan DPC yakni Kecamatan Jailolo, Jailolo Selatan, Sahu, Sahu Timur, Ibu Selatan, Ibu, Ibu Utara dan Loloda.
Sekretaris PAN Halbar Azhari Do Yasin mengatakan, pencopotan Kamaludin dinilai mengada-ada dan terkesan subjektif. “Dalam rapat seluruh pimpinan DPC dan Kader PAN Halbar mendukung penuh Kamaludin sebagai Ketua DPD untuk menjalankan roda organisasi sampai akhir masa jabatannya,” tegas Azhari usai rapat internal.
Mereka juga bakal melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap keputusan improsedural yang dilakukan DPW,.
Ketua POK PAN Halbar Samsudin Saefuddin menambahkan, penolakan yang di lakukan DPC se halbar adalah sebuah aspirasi dari bawah yang harus di dengar dan di tindaklanjuti DPW.
“Sebagai pengurus kami harus mendengar aspirasi pimpinan cabang, karena mereka juga adalah kader. Olehnya itu, kami juga akan menunggu tembusan SK Plt dari Wilayah untuk di pelajari,” jelasnya. (lfa/tr4/pur)