HukumPemprov

Idham Pora Bantah Pernyataan Eks Kadis PUPR

×

Idham Pora Bantah Pernyataan Eks Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
DUGAAN KORUPSI: PPTK Dinas PUPR Malut Idham Pora, usai diperiksa penyidik Kejati. (foto: eva/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Saksi demi saksi kasus dugaan korupsi proyek anggaran pembangunan jalan Sayoang-Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus diperiksa penyidik Kejati Malut.

Usai mantan Kepala Dinas PUPR Abdul Kadir Hamzah, Rabu (6/3) kemarin giliran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinas PUPR Malut Idham Pora dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepada awak media usai diperiksa, Idham membantah pernyataan Abdul Kadir yang menyatakan proyek tahun anggaran 2015 sebesar Rp 49.5 itu, progresnya di lapangan baru 60 persen sementara anggarannya sudah 100 persen cair.

Dia menegaskan, pelaksanaan tahapan proyek Sayoang-Yaba sudah sesuai ketentuan.

“Kalau untuk progres pekerjaan Sayoang-Yaba sudah selesai 100 persen, bukan 60 persen seperti apa yang disampaikan pak Kadir,”katanya.

Menurutnya, pekerjaan itu sudah dilakukan penyerahan PHO oleh pihak ketiga ke Dinas PUPR.

“Waktu itu saya juga ikut turun ke lokasi saat penyerahan PHO,” ungkapnya.

Begitu juga dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Abdul Kadir untuk pencairan anggaran 100 persen. Termasuk juga disinggung soal perencanaan.

Proyek itu menurutnya, dirancang sejak 2013 hingga 2014. Saat dirancang, dia sendiri baru bertugas di Halmahera Barat (Halbar).

“Saya masuk ke PUPR Provinsi baru tahun 2015,’ ujarnya.

Dia juga membenarkan soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut yang mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar lebih,

“Tapi sudah dikembalikan bukti-buktinya ke tim penyidik,”cetusnya.(eva/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *