HARIANHALMAHERA.COM – Menindak lanjuti aduan warga Desa Ulo Kecamatan Jailolo ke DPRD terkait dugaan penyaalahgunaan Dana Desa (DD), langusung ditindak lanjuti poihak Inspektorat Halbar.
Lembaga audit internal Pemda Halbar itu pun telah mengirim tim untuk turun melakukan pemeriksan dan audit di lapangan. “Sementara tim pemeriksa sudah kita terjunkan ke lapangan,dan masih dalam tahapan pemeriksaan,” terang Kepala Inspektorat Julius Marau,S elasa(11/2).
Julius menegaskan, Inspektorat pada prinsipnya merespon positif terkait pengaduan warga jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dimana dengan adanya respon cepat tersebut tentunya agar ada transparansiagat warga dapat mengetahui secara langsung,agar cepat tuntas.
Olehnya itu, peranan Kaur Desa,BPD,serta warga setempat juga diminta agar dapat bekerja sama bersama Inspektorat guna mengungkap dugaan penyalahguaan sebagaiamana yang diadukan oleh warga.
“Kita audit apakah benar atau tidak benar. Karena, kemarin (Senin) pengecekan lapangan dan hari ini pemeriksaan terakhir, terus pada besok (Rabu) dimintai keterangan,”tambanya.
Sementara salah satu Warga Ulo, Deflisen Pahala yang melaporkan dugaan penyelahgunaan DD ini mengakui kalau tim dari inspektorat telah lakukan pemeriksaan dan sudah hari kedua. “Besok kami diminta ke kantor inspektorat untuk berikan keterangan, kami berharap masalah ini berjalan dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Di lain tempat, Penyidik Polres Halbar memastikan pengaduan dugaan penyelahgunaan DD ke Polres tidak serta merta langsung ditindak lanjuti. Sebab, sesuai MoU antar Polri, Kemendagri serta Kejaksaaan, pihak kepolisian lebih mengedepankan pengawasan dan pencegahan.
Kasat Reskrim Polres Halbar Iptu Rasid Usman mengatakan, jika ada pengaduan, maka penyidik akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, salah satunya dengan berkordinasi bersama intansi terkait.
“Prinsipnya kita mengacu pada MoU. Ada point-point yang diatur dalam draft MoU,kita tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan,”tegasnya.
Penyidik lanjut dia, bisa masuk melakukan penyelidikan jika dalam perjalanan ada dugaan kerugian Negara yang tidak mampu diselesaikan dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan rekomendasi instansi teknis.
“Intinya kita lebih kedepankan pencegahan.Paling tidak ini juga jadi bahan pembelajara bagi aparatur desa agar penggunaan dana desa sesuai peruntukan,” tambahnya. (tr4/pur)
Inspektorat Turun Audit Dana Desa Ulo
