HARIANHALMAHERA.COM– Penantian panjang para eks pengungsi 1999 asal Kepulauan Buton (Kepton) yang berdomisili di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) untuk mendapatkan bantuan, segera terwujud. Menyusul praeradilan yang diperjuangkan LBH Kepton, diterima Mahkamah Agung (MA)
LBH Kepton melalui Kordinator Wilayah (Korwil) Halut Husni Buaja mengatakan, saat ini LBH Kepton sedang tahapan sosialisasi terkait hasil putusan MA dengan nomor register 1950 k/pdt/2016.jo.318/pdt.g.coss.aktion/2011/PN.jkt.pst. Putusan itu terkait bantuan dana bagi pengungsi 1999 asal kepton.
“Sosialisasi ini dilaksanakan guna mendata kembali jumlah pengungsi 1999 asal Kepton yang saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Husni.
Disebutkan, setiap kepala keluarga (KK) nantinya akan menerima nominal uang sebesar Rp18,5 juta. Khusus di Kabupaten Halut, saat ini sosialisasinya sudah berjalan. “Kami berharap bagi eks pengungsi untuk segera mendaftarkan diri di kordinator wilayah masing-masing daerah,” jelasnya.
Diketahui, LBH Kepton memenangkan gugatan praperadilan di MA. Gugatan tersebut guna mendorong bantuan eks pengungsi tiga wilayah, yakni Maluku utara, Maluku, dan Sulawesi Tenggara. Untuk jumlah kuota di Malut sebanyak 53 ribu KK, sementra kuota di tiga provinsi sebanyak 213.217 KK.
Husni pun berharap, masyarakat eks pengungsi asal kepton agar dapat mendaftar diri kepada tim LBH Kepton perwakilan Malut, yang tersebar di masing-masing kabupaten kota.(pn/fik/fir)
Respon (1)