AdvertorialPemprov

Pemprov Janji Benahi Mutu Pendidikan

×

Pemprov Janji Benahi Mutu Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan LHP LKPD Semeter I Tahun 2019 dari BPK Perwakilan Malut kepada Wagub M Al Yasin Ali

HARIANHALMAHERA.COM–Laporan keuangan pemerintah darah (LKPD) semeter II tahun 2019 milik Pemprov Malut dan empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ternyata masih juga didapati temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BPK Malut M. Ali Asyhar saat penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Semeter II tahun 2019 Pemprov Malut, Pemkab Halteng, Sula, Morotai dan Haltim Jumat (6/12) pekan kemarin.

LHP yang diterima langsung Wakil Gubernur (Wagub) M. Al Yasin Ali, Jumat (6/12), itu menutur Kepala BPK Malut, pemeriksaan LKPD semeter II ini lebih menilai pada efektifitas pengelolaan bidang pendidikan, kesehatan, serta pengelolan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan atas bidang pendidikan misalnya, pada Pemprov Malut dan Pemkab Halteng disimpulkan upaya Kedua pemda dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam wujudkan terselenggaranya Wajib Belajar 12 tahun ajaran 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019 tidak efektif.

Sementara kesimpulan BPK atas pemeriksaan bidang Kesehatan di Pulau Morotai justru dianggap Telah cukup efektif dalam terutama dalam mengelolah dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehqtan dasar tahun 2018 dan semester I tahun 2019.

Sementara pemeriksaan atas pengelolaan bidang kesehatan pada Pemkab Sula, BPK menyimpulkan kurang efektif dan untuk pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia di Pemkab Haltim, BPK menilai masih terdapat permasalahan-permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaab belanja daerah. “Karena itu, kepada para pimpinan daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimanana di muat dalam LHP,” pintanya.

Ditegaskan, sesuai pasal 20 UU/15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk dapat meningdaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Malut.

“Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Malut disampaikan kepada BPK Perwakilan Malut paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Dan untuk pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi,” ucapnya.

Wagub M Al Yasin Ali mengatakan apa yang telah disampaikan BPK Malut merupan suatu pekerjaan rumah buat pemerintah daerah secara keseluruhan untuk dapat ditindaklanjuti. “Khusus untuk Pemprov Malut, terkait dengan peningkatan kualitas pebelajaran melalui penguatan jaminan mutu pendidikan yang tidak efektif tersebut, kami akan berupaya untuk membenahinya,” ungkap Wagub.

Dia juga menyentil banyaknya aset daerah yang belum di data dengan baik, sehingga itu menjadi temuan dari BPK Malut. “Masih beberapa daerah yang belum mendapat opini WTP. Olehnya itu kami berharap kedepannya semua Pemda lebih baik lagi dalam mengelola keuangan, sehingga secara keseluruhan daerah Malut mendapat WTP, agar bisa mendapat dana insentif dari hasil WTP tersebut,” ujarnya.

Penyerahan LHP yang berlangsung dilantai II aula kantor BPK Malut itu juga dihadiri Wakil Ketua Deprov Malut Rahmi Husen, Bupati Haltim Muh Din, Wabup Halteng Abdurahim Odeyani dan Sekda Sula. (adv/tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *