HARIANHALMAHERA.COM–Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengatakan, Diterbitkannya Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara sustainable atau berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah.
Ini Disampaikan Samsuddin saat membuka Bimbingan tekhnis (Bitmek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD di Provinsi Batam, Minggu (15/5).
Dijelaskan, perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. “Perencanaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia,” ucapnya.
Menurut Sekprov, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Prepres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dimana, merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menyisir data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan instansi melalui pemenuhan standar data, Meta data interoperabilitas data dan kode referensi dan data induk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perpres tersebut
“Hal ini demi mencapai tujuan negara selain itu, data dapat dipahami sebagai catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berubah angka karakter simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan suara dan atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi,” urainya.
Oleh karena itu, SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Menurut Sekprov ada beberapa permasalahan terkait dengan SIPD yang dihadapi selama implementasi antara lain belum sinkron-nya SIPD dengan sistem informasi lainnya dengan pusat maupun daerah. Kemudian kurang tersedianya data yang real time, adanya perbedaan pemahaman unit dan sub unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas (RAK) dan validasi DPA. “Juga Penatausahaan yang berkaitan dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, masih saja terjadi,”Jelasnya.
Sambung orang nomor tiga di Pemprov Malut itu, untuk mendorong pengelolaan data yang valid dan akuntabel oleh para ASN, maka Bimtek dengan tema Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD memiliki nilai urgensi dan praktis bagi peningkatan kompetensi aparatur pengelola data dan informasi. “Keseluruhan konsep tentang data, satu data dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan dibahas dan diuraikan secara substantif dan sistematis dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya,” ujarnya
Dia berharap peserta yang hadir dalam Bimtek yang menghadirkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat digunakan dalam proses pengembangan SIPD.(adv/lfa/pur)