HukumMaluku UtaraPulau Taliabu

Ragukan Polres Pultab, Praktisi Hukum Minta Polda Malut Ambil Alih Kasus Ijazah Palsu

×

Ragukan Polres Pultab, Praktisi Hukum Minta Polda Malut Ambil Alih Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Agus Salim R. Tampilang

HARIANHALMAHERA.COM– praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang mendesak penyidik Polda Malut mengambil alih dugaan kasus pemalsuan ijazah oleh seorang mantan Calon Bupati (Cabub) inisial C alias Citra yang ditangani Polres Pulau Taliabu (Pultab).

Hal itu diminta Agus lantaran menganggap Polda Maluku Utara, karena penyidik Polda Malut mempunyai kewenangan lebih luas dari pada Polres dan pastinya dalam perkara tersebut akan ada petunjuk-petunjuk teknis yang harus melibatkan pihak Polda, maka dengan sendirinya memerlukan komonikasi lebih lanjut, apa lagi ini kasus pidana tertentu.

“Disitu yang mempunyai kewenangan lebih luas adalah penyidik Polda, maka tidak salahnya kalau segera mengambil alih kasus tersebut,”katanya, pada Minggu 13 Juli 2025.

Selain itu lanjutnya, agar penanganannya mudah dikontrol oleh publik hingga prosesnya lebih transparansi, karena kalau ditangani oleh penyidik Polres Taliabu besar kemungkinan masih terlambat.

“Kenapa saya katakan ada keraguan, karena sudah lama dilaporkan, tapi tidak ditindaklanjuti, walaupun penyidik Polres Taliabu sendiri mengaku tetap melakukan pengusutan kasus tersebut,”ujarnya.

Namun perlu diingat, bahwa pengusutan kasus itu ada batas waktunya yakni, pidana biasa batas waktu 30 hari, sedang 60 hari, berat 90 hari, berat sekali 120 hari, jadi yang ditangani Polres Taliabu ini kategori kasus mana?

“Sebenarnya sangat mudah, tapi dibuat seolah-olah kasus ini susah, sehingga penyidik Polres Taliabu memperluas, objek penyelidikannya.“Supaya kita bisa lihat apa benar atau tidak, keterlibatan Citra dalam kasus Ijazah palsu ini, karena kasus ini baru pelaporan saja sudah ada penyimpangan disitu,” paparnya.

“Apalagi kasus ini membutuhkan petunjuk-petunjuk teknis, karena memerlukan forensik dan lain sebagainya, maka secara bijak Polda Maluku Utara segera menarik kasus ini untuk diproses hukum,”sambungnya.(red/par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *