EdukasiHalut

Awas Pungli dan ‘Jual Beli’ Kursi Saat PPDB

×

Awas Pungli dan ‘Jual Beli’ Kursi Saat PPDB

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Calon siswa saat membaca informasi penerimaan siswa baru.(foto: jawapos.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dimulai serentak pada awal Juni nanti. Mekanisme pendaftaran tetap mengacu pada sistem zonasi sebagaimana Permendikbud nomor 14/2018. Zonasi berlaku dari jenjang pendidikan TK hingga SMA.

Diketahui, PPDB dengan sistem zonasi mulai digunakan pada tahun 2017. Meski sampai saat ini penerapan zonasi terlihat belum efektif. Buktinya, saat PPDB tahun ajaran sebelumnya, sekolah favorit masih menjadi buruan hampir di semua daerah.

Penyebabnya kesenjangan guru dan fasilitas belajar, termasuk kenyamanan ruang kelas dan lingkungan sekolah. Pemberlakuan sistem zonasi belum dibarengi perbaikan mutu sekolah. Paling nyata adalah kekurangan guru.

Tak heran, orangtua yang ingin memberikan pendidikan yang baik pada anaknya akan berupaya untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah dengan mutu pendidikan baik pula. Kondisi ini, berpotensi membuka peluang terjadinya praktik ‘jual beli’ kursi atau praktik nepotisme dalam PPDB, khususnya di tingkat SMP dan SMA.

Artinya, sistem zonasi belum mampu menghapus budaya lama dalam pendidikan. Sebagaimana tahun 2019, Ombudsman RI masih menemukan praktik ‘jual beli’ kursi.

Untuk Kabupaten Halut, keberadaan sekolah yang dinilai memiliki mutu pendidikan yang baik dan ditinjau infrastruktur baik pula, semuanya berada di Kecamatan Tobelo. Seperti tahun ajaran sebelumnya, sekolah-sekolah ini akan diserbu ratusan calon murid baru.

Kepala Cabang Dinas, Disdikbud Halut, Maluku Utara, Anthon Toim, menyebut penerimaan siswa baru untuk tingkat SMA, SMK, SLB akan dibuka secara bersamaan pada 5 Juni 2021. Dia juga menyebut, sistem penerimaan dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing.

Terkait kekhawatiran terjadinya praktik ‘jual beli’ kursi, Anthon mengaku akan melakukan monitoring di setiap perekrutan PPDB di setiap sekolah, agar tidak ada yang memperjual belikan kursi. Meski menurutnya, sampai sejau ini di Halut, belum ada kasus seperti itu. “Sampai sejauh ini (dari dulu) belum ada kasus seperti itu (jual beli kursi) yang ada di Halut,” terangnya, ketika diwawancarai, Senin (24/5).

Anthon membenarkan bahwa beberapa SMA di Halut masih kekurangan tenaga pengajar, seperti di SMAN 8 Halut di Kecamatan Loloda Kepulauan, kemudian di SMAN 10 Halut di Kecamatan Loloda Utara, dan SMAN 12 Halut di Kecamatan Kao Barat. Beberapa sekolah itu masih sangat membutuhkan tenaga pengajar.

“Seperti di SMAN 12, hanya ada satu orang guru yang berstatus PNS. Guru lainnya masih honor. Karena itu, rekrutmen guru sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan di beberapa sekolah yang ada,” tuturnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Kurikulum SMP, Disdikbud Halut, Jacky Palpialy, membenarkan PPDB tahun ajaran 2021-2022 tetap dengan sistem zonasi. Ada empat jalur PPDB, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.

“Hal ini ditetapkan dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB. Hanya saja tahun ini pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah,” terangnya.

Disebutkan, tahun ini jalur zonasi minimal memiliki kapasitas sebesar 50 persen. Kemudian, jalur afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 30 persen. Perubahan ini bertujuan agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

“Yang paling besar adalah kuota zonasi untuk SMP 50 persen dan SD 70 persen. Sementara untuk perpindahan penduduk syaratnya adalah surat pindah paling lambat 6 bulan. Perpindahan yang dimaksud apabila orangtua/wali murid itu adalah ASN, TNI Polri, dan pegawai swasta. Surat pindah dibuktikan dengan persetujuan pimpinan atasan dari kantor,” ujarnya.

Meski demikian, kata Jacky, untuk jalur zonasi itu tidak diberlakukan merata semua sekolah negeri. Ada yang dikecualikan. Dia mencontohkan sekolah di daerah kecamatan Loloda. Karena tidak ada jalur alternatif yang lain, sehingga mereka tetap sekolah di tempat tertentu.

“Berbeda dengn SMP Negeri 1 Tobelo, itu diharuskan menerapkan zonasinya dan itu sudah diatur, berdasarkan keputusan Kepala Disdfikbud. Wilayah mana saja yang perlu ditetapkan zonasinya. Saya contohkan seperti calon murid dari Desa Wari Ino, bisa sekolah di SMPN 1 dan bisa mendaftar ke SMP 13 di Desa Gorua. Itu sudah ada keputusan kepala dinas dan sudah dilakukan tahun sebelumnya,” akunya.

Untuk jalur afirmasi, jelas kata Jacky, dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan siswa difabel. Itupun, lanjutnya, tetap diperuntukkan bagi siswa yang berada dalam zona terdekat. “Sedangkan

untuk jalur prestasi dilihat dari sistem raport karena tidak ada lagi ujian nasional. Jadi diambil dari setiap siswa yang mendapat ranking satu, dua, dan tiga dari setiap sekolah,” terangnya.

Selain itu, prestasi non akademik misalnya pernah mengikuti perlombaan dan siswa tersebut mendapat juara atau penghargaan, juga bisa dipakai dalam jalur prestasi.

Usia Siswa SD Minimal 6,5 Tahun

Jacky juga menjelaskan kembali soal usia anak sekolah, khususnya SD. Menurutnya calon siswa SD harus berusia minimal 6,5 tahun. Tapi prioritas 7 tahun ke atas per 1 Juli 2021 saat pendaftaran PPDB tingkat SD.

“Selain itu, diingatkan juga kepada sekolah agar siswa SD baru tidak langsung diajari baca tulis hitung (calistung). Karena mereka baru naik jenjang dari TK,” pintanya.

Untuk pendaftarab SMP, Jacky menyebut dimulai pada 16 Juni 2021. Untuk mekanisme pendaftaran diserahkan ke masing-masing sekolah. Apakah manual atau online. Meski pendaftaran langsung di sekolah, tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Terakhir semua proses PPDB gratis. Tidak ada pungutan dalam pendaftaran. Termasuk untuk kerusakan kursi di sekolah sesuai aturan permendikbud, semua tanggung jawab sekolah. Demikian pula pakaian olahraga,” pungkasnya.(cw-tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *