HARIANHALMAHERA.COM–Universitas Hein Namotemo (Unhena) Tobelo kembali melakukan penandatangan MoU bersama BPJamsostek Cabang Halut terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa yang akan menggelar praktik klinik dan KKN.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kampus Unhena, Selasa (26/1), merupakan kali kedua setelah yang pertama dilaksanakan di tahun 2020. Tercatat, sebanyak 71 mahasiswa yang akan melaksanakan KKN ke-II selama kurang lebih satu bulan didaftarkan ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Halut Merry Taroreh mengapresiasi langkah Civitas Akademika Unhena yang selalu peduli akan pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kedepan, diharapkan Unhena tidak hanya memenuhi perlindungan mahasiswa yang akan melaksanakan KKN saja, namun juga pada kegiatan-kegiatan praktik lapangan lainnya,” harap Merry.
Merry menghimbau kepada kampus-kampus lain juga untuk mengikutkan mahasiswanya yang akan melaksanakan praktik ataupun KKN ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi tidak hanya bagi pekerja formal, tapi bagi mahasiswa yang akan melaksanakan praktik ataupun KKN pun juga bisa mendaftar menjadi peserta BPJamsostek. Kita tidak pernah mengharapkan risiko itu terjadi, tapi apabila pada saat praktik atau berKKN risiko itu terjadi akan di-cover oleh program BPJamsostek sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Unhena, Marthen D Boediman MTh menyampaikan, bahwa perlindungan sosial ini merupakan bukti komitmen Civitas Akademika Unhena dalam memberikan hal terbaik bagi para mahasiswanya. “Ini agar aman dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan lapangan,” ungkapnya.(pn/fir)