HARIANHALMAHERA.COM–Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan memperlihatkan sebanyak 2,3 juta peserta atau 7,54 persen peserta mandiri turun kelas dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Mei 2020. Perpindahan kelas ini terjadi di rentang waktu dua kali kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini terdapat 30,68 juta orang yang tercatat sebagai peserta mandiri. Jumlah peserta yang turun ke kelas III tercatat mencapai 1,9 juta orang, terdiri dari penurunan kelas I ke kelas III sebanyak 510.728 dan kelas II ke kelas III mencapai 1,48 juta orang. Adapun, perpindahan peserta kelas I ke kelas II mencapai 317.611 orang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa pihaknya telah memproyeksikan adanya penurunan kelas saat pemerintah memberlakukan kenaikan iuran
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun lalu.
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu kemudian digugat ke Mahkamah Agung sehingga muncul Perpres 64/2020 yang kembali menaikkan iuran JKN.
Fachmi menyebutkan pihaknya telah memproyeksi sejumlah perhitungan, termasuk tren perubahan kelas. “Dari data kami, tren peserta turun kelas 7,54 persen total. (Penurunan kelas) ini mulai melandai saat ini, sejak Desember saat Perpres 75/2019 akan berlaku,” ujar Fachmi
pada Jumat petang pekan lalu, 12 Juni 2020, dalam rapat bersama Komisi IX DPR.
Gelombang turun kelas paling besar terjadi pada Desember 2019, yakni satu bulan sebelum Perpres 75/2019 berlaku. Saat itu, terdapat 1,03 juta peserta yang melakukan turun kelas kepesertaan atau 3,41 persen dari jumlah peserta mandiri.
Pada penghujung 2019, sebanyak 239.741 peserta kelas I turun ke kelas III dan 653.025 peserta kelas II turun ke kelas III. Adapun, 142.164 peserta kelas I tercatat turun ke kelas II.
Selain turun kelas, Fachmi menjelaskan terdapat tren naik kelas kepesertaan meskipun iuran JKN mengalami kenaikan. “Terjadi perubahan naik kelas juga, ini tergantung behavior peserta, perilaku masyarakat memilih layanan, ingin mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik maka naik kelas. Totalnya 0,5 persen (dari jumlah peserta mandiri),” ucapnya.
Dalam kurun Desember 2019–Mei 2020, terdapat 163.146 peserta yang naik kelas, atau 0,53 persen dari total peserta mandiri. Jumlah itu terdiri dari kenaikan kelas II ke kelas I sebanyak 103.475 orang, kelas III ke kelas I sebanyak 67.243 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak
135.050 orang.
Berbeda dengan tren penurunan kelas, tren naik kelas terbanyak terjadi pada Maret 2020, yakni mencapai 80.216 orang atau 0,26 persen dari total peserta mandiri BPJS Kesehatan. Jumlah itu terdiri dari kenaikan kelas II ke kelas I sebanyak 71.179 orang, kelas III ke kelas I sebanyak
9.037 orang, dan kelas III ke kelas II sebanyak 36.103 orang.(tic/pur)