HARIANHALMAHERA.COM – Kepastian waktu pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri akhirnya datang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan pencairan Gaji ke 13 ini dilakukan pada pekan depan.
Sebab, saat ini rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Insyaallah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden,” ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji sebagaimana yang dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/8).
Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Sebagaimana diketaui, total anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.
Sementara mereka yang menerima gaji 13 ini adalah ASN eselon III ke bawah. Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13. (cnn/pur)