HARIANHALMAHERA.COM–SYARAT tes Antigen bagi pelaku perjalanan udara yang sudah dua kali vaksin dari dan keluar Jawa-Bali, ternyata tidak berlaku bagi penumpang maskapai Garuda Indonesia Group di Bandara Sultan Babullah Ternate.
Manager PT Garuda Indonesia Group cabang Ternate, Agung Gunawan mengatakan syarat perjalanan bagi penumpang Garuda yang berangkat dari Ternate ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan tes PCR 1×24 jam. “Jadi penumpang yang ingin ke Jakarta wajib memiliki surat PCR 1×24 jam,”ujarnya belum lama ini.
Agung mengaku, dokumen hasil test PCR ini memang wajib dimiliki penumpang tujuan Jakarta sementara untuk daerah lainnya masih disesuaikan dengan ketentuan yang ada dimana bisa juga PCR atau antigen disertai dengan kartu vaksin.
“Jadi untuk sekarang sudah kita terapkan hasil PCR bagi penumpang Garuda jika ke Jakarta dan ini juga sudah kami bekerja sama dengan klinik ASA di Ternate jadi calon penumpang boleh buatkan dokumen PCR jika berangkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Pelni Ternate Jasman menambahkan, sejauh ini belum menerapkan syarat test PCR bagi penumpang kapal pleni yang berangkat dari pelabuhan Ahmad Yani Ternate ke daerah lain.
Penumpang hanya wajib menunjukan dokumen swab antigen dan kartu vaksin untuk dilampirkan sebagai syarat keberangkatan pada saat membeli tiket.
“Untuk syarat test PCR itu diberlakukan hanya jalur transportasi udara sedang untuk transportasi laut khususnya kapal Pelni belum diterapkan sampai sekarang .Bagi penumpang silahkan bisa lampirkan dokumen swab anitgen serta kartu vaksin,”ujarnya.(tr4/pur)