HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar) secara resmi menggelar tahapan lanjutan Pilkada, menindaklanjuti terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada.
Penyelenggara ad hoc, baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) yang sebelumnya dinonaktifkan, terhitung mulai Senin 15 Juni 2020, bakal ditindaklanjuti melalui pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Berdasarkan jadwal, terhitung mulai 24 Juni hingga 14 Juli 2020.
Devisi SDM KPUD Halbar, Ramla Hasyim, Rabu (17/6) menjelaskan, secara keseluruhan jumlah PPDP berdasarkan TPS sebanyak 269 pada Pemilu 2019, diperbolehkan bertambah seiring rencana penambahan TPS di tengah dampak Covid-19.
Namun teknisnya, menurut Ramla, yang mengetahui pasti ada pada Devisi Pemuktahiran Data dan Informasi. “Pembentukan PPDP ini akan ditindaklanjut melalui rapat internal dengan PPK dan PPS,” katanya.
Dia juga memastikan, pasca terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak, juga telah disampaikan ke setiap partai politik dalam bentuk hard copy.(tr-4/Kho)