HARIANHALMAHERA.COM – Momen HUT RI yang diperingati setiap tahun, selalu menjadi berkah bagi warga binaan lapas Jailolo. Sebab, di hari kemerdekaan itu mereka pun bisa mendapat pengurangan hukuman (remisi) yang diberikan pemerintah.
Di HUT RI ke-75 ini, pihak Lapas Jailolo telah mengusulkan sebanyak 51 warga binaanya untuk mendapat remisi melalui surat nomor W29.PAS4.PK.01.02-287 ke Kanwil Kemenkumham Malut.
Kepala sub seksi (Kasubsi) Bimbingan Masyarakat, Lapas Jailolo, M Wahid Bahmid, menhatakan, dari total 51 napi yang diusulkan menerima remisi ini, 16 diantaranya diusul menerima remisi dengan rata-rata pengurangan hukuman selama 2 bulan. Kemudian 10 napi diusulkan menerima remisi 3 bulan, sembilan napi diusulkan menerima remisi 4 bulan, tiga orang remisi 5 bulan.
Sedangkan tiga napi lainnya yang merupakan napi kasus narkoba juga diusulkan menerima remisi masing-masing 2 orang diusulkan menerima pengurngan hukuman 3 bulan. sedangkan 1 napi diusulkan menerima remisi 2 bulan . “Untuk usulan remisi ini juga berdasarkan ketentuan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan penjara, dan berkelakuan baik,” terangnya (9/7).
Dia mengaku, napi yang diusulkan menerima remisi didominasi oleh napi dengan kasus terkait perlindungan anak. Namun, dari pemberian remisi tersebut tidak ada yang dinyatakan bebas murni ataupun bebas bersyarat. “Pemberian remisi ini nantinya diberikan pada saat upacara 17 Agustus nanti dilingkungan Lapas Jailolo,” tambahnya.
Saat ini Lapas Jailolo sendiri menampung 72 napi yang sebagian besar aadalah napi kasus tindak pidana asusla.(tr4/pur)