HARIANHALMAHERA.COM–Pasca hearing bersama Komisi I DPRD Halbar, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halbar kemarin giliran menggelar pertemuan dengan Pemkab.
Hearing di ruang Sekda yang dihadiri puluhan kades dan pengurus APDESI itu, mereka
mempertanyakan kejelasan pencairan DD tahap 1 hingga III yang oleh sebagian desa tak
kunjung dicairkan.
Serta kenaikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA sebagaimana yang diatur dalam PP 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43. Sayangnya, hearing yang dihadiri Asisten I Vence Muluwere serta Kepala BPKAD Mohammad Marasabessy dan Sekertaris DPMD Fajar Lila itu tidak mendapat kepastian dari Pemkab.
“Karena yang memegang atau yang berkewajiban memberikan keputusan Bupati Halbar,
Danny Missy dan Sekda tidak berada ditempat, olehnya itu nanti ada pertemuan lanjutan lagi yang diagendakan Pemkab,” terang Ketua APDESI Halbar Ketua APDESI Halbar Rustam
Fabanyo.
Dia menyayangkan sikap Pemkab yang dinilai ingkar janji untuk mencairkan operasional itu jika Pemdes melakukan penagihan PBB sampai pada tingkatan 50 % paling kecil dan 90% paling besar.
Namun paska penagihan PBB dan telah disetor ke kas daerah tetapi hingga kini operasional
pemerintah desa tahap 2 dan 3 belum tersalur ke rekening desa.
“PBB yang merupakan salah satu persyaratan proses pencairan operasional Pemdes yang
telah dipenuhi oleh Pemdes atas permintaan Pemda Halbar kini telah dipelintir setelah disetor,”timpalanya.(tr4/pur)