HARIANHALMAHERA.COM–Imbauan Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) agar tidak mempolitisir bantuan pemerintah untuk kepentingan Pilkada Serentak 2020, ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Terutama aparatur pemerintah desa (pemdes).
Seperti yang terjadi di Desa Adu, Kecamatan Ibu Selatan. Pemdes setempat diduga bekerja sama dengan tim sukses salah satu paslon, mempolitisir bantuan soaial (bansos) dari pemerintah pusat.
Berdasarkan temuan Komisi I DPRD Halbar saat melakukan kunjungan kerja di wilayah tersebut, bansos yang diduga dipolitisasi di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako Pangan (BSP), dan Bantuan Rumah Kumuh.
Sekretaris Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi , mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, pemdes beserta tim pemenang salah satu paslon mengintimidasi masyarakat penerima bansos.
“Agar pada 9 Desember nanti memilih kandidat tertentu. Jika tidak maka namanya akal dicoret dari jatah penerima bantuan sosial tersebut,” ungkap Joko, Senin (5/10).
Menurut Joko, bansos tersebut adalah pogram nasional yang sudah dirancang oleh pemerintah pusat kepada yang berhak penerimaan bantuan tersebut.
“Anggarannya juga dari APBN, jadi daerah tidak punya kewenangan membatasi para penerima bantuan dan mengantikan atau dilakukan ke orang lain,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan kepada aparatur desa agar tidak mempolitisasi bantuan pemerintah. Sebab tindakan tersebut bisa mengarah kepada pidana.
Joko pun mendesak Bawaslu Halbar untuk menelusuri temuan tersebut. “Temuan ini juga akan kami sampaikan ke Bawaslu Halbar agar ditindaklanjuti. Sebab bisa saja terjadi di wilayah lain selain di Kecamatan Ibu Selatan,” pungkasnya.(tr-4/kho)