HARIANHALMAHERA.COM–Meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan “perlindungan’ dengan menganulir usulan mutasi pejabat yang beraroma politik balas dendam di Pilkada, namun itu belum cukup membuat para ASN di Halbar tenang.
Buktinya, banyak diantara mereka yang mengusulkan pindah tugas ke daerah lain. Meski jumlahnya belum diketahui pasti, akan tetapi pihak BKD dan Diklat Halbar menyebut permohonan pindah tugas yang masuk saat ini cukup banyak.
Kepala BKD dan Diklat Halbar Zibair Thaib Latif menuturkan, sepanjang tahun 2020, sudah ada 15 prmohonan pindah tugas yang telah disetujui. Mereka yang pindah ini terbanyak ke Pemprov Malut. “Dari 15 ASN yang sudah dilakukan pelepasan ini, 13 orang ke Pemprov Malut. dua esalon tiga mengajukan permohonan mutasi ke Pemkot Ternate,” katanya.
Jumlah ini belum termasuk usulan permohonan yang saat ini masih ada di meja BKD yang jumlahnya mencapai puluhan.
Dia mengatakan, ragam alasan yang melatarbelakangi ASN mengajukan pindah tugas, mulai dari alasan pengembangan potensi diri, orang tua telah lanjut usia dan ikut suami ataupun istri.
“Sesuai ketentuan, pindah tugas bisa dilakukan minimal telah mengabdi selama lima tahun. Selain itu, harus berdasarkan persetujuan daerah asal. Kalau sudah ada pelepasan nantinya juga ada usulan pemutusan gaji dan ASN yang ajukan pindah wajib mengurus itu,” paparnya.
Kedepan, permohonan pengajuan mutasi atau pindah tugas bagi jabatan tertentu akan semakin sulit. Sebab, harus dilaporkan terlebih dahulu ke Kemenpan RB. “Jadi kedepan juga semakin ribet,semua farmasi jabatan harus dilaporkan dulu ke Kemenpan.Apalagi mutasi antar intansi juga bakalan ribet lagi,”tandasnya.(tr4/pur)