HalbarPolitik

Bawaslu Halbar Diminta Tidak Gagal Paham

×

Bawaslu Halbar Diminta Tidak Gagal Paham

Sebarkan artikel ini
Miftahudin Yusup (Foto : Indotimur)

HARIANHALMAHERA.COM–Ketua KPU Halmahera Barat (Halbar) Miftahudin Yusup, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak gagal paham menterjemahkan aturan.

Penegasan tersebut terkait permintaan data form A KWK yang bakal dijadikan data pembanding melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sementara berjalan.

“Permintaan data berupa form A KWK ini, KPU selain mengacu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019, juga pada keputusan terbaru nomor 335. Datanya akan diberikan pada saat proses rekapitulasi tingkat PPK dan PPS,” ungkap Miftahudin, Senin (20/7).

Miftahudin menegaskan, kaitan data DP4 yang saat ini tengah dilakukan pemuktahiran di lapangan, pada prinsipnya produk tersebut bersumber dari Pemda Halbar.

Menurut dia, KPU sebagai pengguna data yang setelah tahapan pemuktahiran baru bisa diketahui mana yang tidak memenuhi memenuhi syarat. Misalnya, meninggal dunia atau pindah penduduk, hingga terdapat nama ganda.

“Saat ini masih dalam proses pencoklitan data. Sesuai tahapan, mulai dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus baru direkap. Disitu batu diketahui, mana yang memenuhi syarat. Tapi yang pasti, kami juga bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu,” sambungnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga(PHL) Bawaslu Halbar, Aknosius Datang, menegaskan, terkait sikap KPU yang enggan menyerahkan data form A KWK ke Bawaslu tersebut ,bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka bakal diproses menjadi temuan Bawaslu untuk ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari KPU. Sebab sikap KPU yang enggan menyerahkan data tersebut, tergolong melanggar kode etik,yang nantinya bakal ditindaklanjuti ke DKPP.

“Soal permintaan form A KWK ini, sebelumnya kami dari Bawaslu sudah menyurat ke KPU. Mereka beralasan data A-KWK sudah diserahkan ke PPDP. Jadi sudah tidak bisa disingkronisasi lagi dengan data hasil anaslisis DP4 Bawaslu,” pungkasnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *