HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didsukcapil) Halmahera Barat (Halbar) memastikan surat keterangan (suket) yang diterbitkan untuk warga enam desa Jailolo Timur, dapat digunakan menyalurkan hak politik di Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.
Penegasan itu menindaklanjuti temuan KPU saat melakukan pemutakhiran data pemilih di lapangan. Dimana, hampir sebagian besar warga enam desa masih menggunakan suket.
Kepala Disdukcapil Halbar, Andy R. Philly, Rabu (14/10) mengatakan, penerbitan suket bagi warga enam desa karena mereka juga sudah melakukan perekaman.
Selain itu, penerbitan suket juga menindaklanjuti Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang tapal batas antara Halbar dan Halut. Dengan demikian, tidak ada batasan. Meskipun digunakan pada waktu pencoblosan.
“Awalnya target perekaman di enam desa sebelum tahapan pilkada mencapai 4 ribu lebih. Hingga saat ini, hampir hampir setiap hari ada penerbitan suket dan itu tidak dibatasi. Apalagi bagi warga yang sudah melakukan perekaman,” terangnya.
Menurut Andy, penerbitan suket ini menindaklanjuti hasil pertemuan bersama KPU Provinsi Maluku Utara, dengan tujuan agar warga bisa menyalurkan hak politik pada 9 Desember nanti.
Dimana, kata dia, untuk suket yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil sudah mencapai 3.600 lebih. Ini dilakukan sembari menunggu penerbitan kodefikasi desa oleh Kemendagri.
Khusus untuk wilayah enam desa, lanjut dia, hanya sebatas menggunakan suket. Belum dalam bentuk e-KTP. Karena untuk pembuatan e-KTP di wilayah tersebut harus menunggu kodefikasi desa.
“Jadi untuk enam desa itu baru sebatas suket. Kalau soal blangko e-KTP tetap tersedia bagi warga di luar enam desa. Untuk wilayah tersebut pasca diterbit kodefikasi desa, baru bisa dicetak,” tukasnya. (tr-4/kho)