HARIANHALMAHERA.COM–Pembayaran iuran peserta PBI (penerima Bantuan Iuran) Badan Penyelenggaraan Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan antara Pemkab Halmahera Barat (Halbar) dengan pemerintah pusat diduga kuat terjadi tumpang tindih.
Indikasi ini terlihat dari hasil temuan yang dirlis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Maluku Utara (Malut).
Dimana, disebutkan terdapat data ganda dalam daftar peserta jaminan eksehatan daerah (Jamkseda) yang di daftarkan sebagai PBI BPJS yang dibayarkan lewat APBD dengan data PBI yang dibayarkan lewat APBN yang terdata pada DTKS Halbar.
Dari hasil penelaan daftar peserta PBI BPKS oleh BPKP, ditemukan sebanyak 1.674 data peserta yang diduga ganda antara PBI yang dibayarkan oleh APBD Halbar dengan peserta PBI yang dibayarkan lewat APBN.
BPKB menyebutkan, atas temuan adanya data ganda peserta kelas III telah menimbulkan kerugian atau pemborosan sebesar Rp 2.561.220.000.00 yang terjadi sejak kurun waktu 2016 hingga 2020.
“Hasil perhitungan kerugian ini didapat dari jumlah iuran Rp25.500 dikalikan 1.674 jiwa dikalikan 12 bulan dan dikalikan 5 tahun,” tulis BPKB
BPK juga menyebut terdapat potensi pemborosan keuangan negara terhadap 1.647 peserta PBI yang telah dibayarkan iurannya secara penuh sebesar Rp42.000 namun diberikan juga bantuan iuran terhadap 1.647 jiwa atas selisih tarif kenaikan BPJS Kesehatan Kelas Ill sebesar Rp 16.500.
Sementara Kepala BPJS Halbar Steven Nender yang di konfirmasi mengaku, belum mengatahui temuan BPKP itu memgingat belum disurati oleh BPKP. Sehingga dia belum bisa memastikan benar tidaknya temuan tersebut. “Kita sampai ini belum tau hal itu dan itu kalaupun ada temuan pasti kita sudah di sampaikan”ucapnya (tr4/pur)