Halbar

Dampak Covid-19, Nasabah PT Adira Diberikan Kelonggaran

×

Dampak Covid-19, Nasabah PT Adira Diberikan Kelonggaran

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–PT Adira Finance Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), resmi mengeluarkan kebijakan terkait penundaan pembayaran angsuran selama dua bulan bagi nasabah.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti dampak corona virus disease 2019 (covid-19), untuk meringankan beban yang dialami nasabah di masa pandemi covid-19.

Kepala Unit PT. Adira Finance Jailolo, Doni Suriawan, kepada wartawan Selasa (21/4) mengatakan, kebijakan tersebut, selain meringankan pembayaran kredit nasabah, juga menindaklanjuti edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang semuanya dikembalikan ke perusahaan masing-masing, khususnya di wilayah dengan kategori zona merah covid-19.

“Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Indonesia. Tapi untuk nasabah ada pembebanan biaya adminstrasi sebesar Rp 100 ribu. Itu wajib diselesaikan. Tapi ini juga kadang belum dipahami nasabah. BUMN saja tidak mau mengambil resiko,” ujarnya.

Selain kebijakan penundaan angsuran selama dua bulan, kata Doni, Adira juga memberikan keringanan lainnya, yaitu memperkecil besaran angsuran. “Misalnya dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, tentu ini untuk meringankan nasabah,” tandasnya.

Ia menambahkan, di tengah dampak covid-19 ini, tidak terlalu mempengaruhi tingkat

penjulan. “Buktinya hingga saat ini permintaan pasar terhadap penjualan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat cukup tinggi. Jumlahnya mencapai 15 unit,” katanya.

Meski demikian, menurut Doni, ada klasifikasi pengajuan kredit di tengah dampak covid-19. “Misalnya calon nasabah yang berstatus PNS ataupun wiraswasta, dengan memperhatikan besaran tingkat pendapatan,” tukasnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *