DPMPD: Setiap Desa Wajib Gelar Musyawarah Desa
HARIANHALMAHERA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), memastikan realiasi Dana Desa (DD) kurang lebih Rp 13 Miliar yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19 di setiap desa, dalam bentuk bantuan kepada warga kurang mampu belum dapat disalurkan.
Karena hal tersebut masih menunggu hasil verifikasi data di lapangan oleh setiap desa, yang ditindaklanjuti ke setiap kecamatan, untuk dilakukan validasi data sebelum bantuan disalurkan.
Sekretaris DPMPD Halbar, Ramli Nasser, menjelaskan, hingga saat ini secara keseluruhan dari total 196 desa telah menggelar Musyawarah Desa (Mudes) terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Menurut dia, pelaksanaan Musdes wajib dilakukan oleh setiap desa. Ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 20 Tahun 2020, tentang teknis pelaksanaan penyaluran DD.
Sebab hampir setiap desa, kata dia, telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyampaikan dokumen hasil Musdes ke Kecamatan beserta hasil verfikasi data, untuk divalidasi di tingkat kecamatan.
Bantuan tunai melalui DD tersebut, lanjut dia, tentu juga disesuaikan dengan besaran pagu setiap desa, di mana ada penerimaan 25 persen hingga 30 persen.
“Untuk katagori penerima sesuai ketentuan bagi warga kurang mampu. PNS, pensiunan, pengusaha, atau warga yang pendapatan di atas Rp 600, sesuai ketentuan tidak menerima bantuan,” jelasnya.
Ditambahkan dia, DPMPD sendiri dijadwalkan bakal menggelar sosialiasi terkait teknis penyaluran. Sehingga, ditargetkan sebelum memasuki lebaran sudah bisa disalurkan. “Paling lambat sebelum lebaran bantuan sudah harus tersalur,” katanya. (tr-4/Kho)