HARIANHAMAHERA.COM – Bukan hanya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), lima desa di Kwe wilayah enam desa yang secara resmi telah dibentuk Pemkab Halmahera Barat (Halbar) juga berhak menerima dana CSR dari PT NHM.
Pasalnya, kelima desa itu secara geografis masuk dalam wilayah lingkar tambang. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Indotan yang resmi menghasai saham PT NHM. “Informasi dari Propinsi juga begitu, karena wilayah itu juga masuk daerah lingkar tambang,” terang Sekda Halbar, Syahril Abdul Radjak kemarin.
Sementara untuk ADD dan DD kelima desa masing-masing Bobane Igo Madihutu, Akelamo Cinga- Cinga, Akesahu Madutu, Tetewang dan Pasir Putih Ngeba baru akan diterima pada tahun depan.
Baca Juga: Ini Langkah Halbar Bentuk Lagi Kecamatan Jailolo Timur
Sebab, penyaluran DD yang baru dilakukan setelah adanya penerbitan kodefikasi desa oleh Kemendagri. “Untuk Peyaluran dana desa ditahun ini tentunya menungggu kodefikasi desa,kemungkinan ditahun depan sudah masuk katagori desa penerima dana desa,” kata Syahril.
Pemkab halbar telah menyampikan seluruh dokumen lima desa ke Pemprov Malut untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Kemendagri. “Selasa tadi (kemarin, Red) juga sudah ada rapat di Propinsi, karena seluruh penyelesaian ditingkat propinsi setelah itu, baru disampaikan ke pusat untuk penerbitan kode desa,” sambungnya.
Terpisah, Kepala DPMPD Asnath Sowo memastikan kodifikasi lima desa berdasarkan hasil kobsultasi ke Kemendagri dipastikan terbit tahun ini. “Seluruh persyaratan sudah kami sampaikan.Mungkin dalam waktu dekat juga sudah dikeluarkan Kemendagri,”jelasnya.
Disinggung soal sikap Pemkab Halut yang terkesan tidak legowo dengan Permendagri Nomor 60/2019 menuturnya sempat mendapat tanggapan dari pemerintah pusat dengan memberikan teguran melalui Propinsi. “Sudah ada teguran ke Pemkab Halut melalui Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba(AGK),” pungkasnya.(tr4/pur)