HARIANHALMAHERA.COM – Usulan penundaan hutang pihak ketiga senilai Rp 159 Miliar untuk pembiayaan sejumlah proyek multiyears kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku – Maluku Utara Cabang Jailolo, dengan cicilan bunga pokok sebesar Rp 4 Miliar lebih dalam sebulan tidak dapat dibenarkan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Halmahera Barat (Halbar), yang juga Ketua Fraksi PKB, Riswan Hi. Kadam. Sebab ia menilai, realiasi anggaran pembayaran cicilan sudah diakomodir dalam APBD tahun anggaran 2020, sehingga tidak ada alasan penundaan di 2021.
“Hutang pihak ketiga secara keseluruhan mencapai Rp 200 Miliar lebih yang bersumber dari belanja modal dan jasa. Ini wajib disetor oleh pemkab. Apapun alasanya, tetap wajib untuk disetor, apalagi sudah dianggarkan,” tegas Riswan DPRD, Selasa (12/5).
Bahkan DPRD, kata dia, hingga saat ini belum mengantongi dokumen resmi yang diserahkan oleh Pemkab. Olehnya itu, DPRD akan menyurati Pemkab untuk melakukan pembahasan terkait hutang pihak ketiga tersebut.
Fraksi PKB, lanjut dia, dalam salah satu point rekomendasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, juga meminta Pemkab dalam menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diturunkan hingga mencapai angka yang rasional.
Mengingat, dari target PAD di tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 180.781.139.465,00. Namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 9.996.419.715,73 atau 5,63 persen. “Intinya Pemkab yang rasional, jangan hitungan menghayal alias kali-kali binongko,” cetusnya. (tr-4/Kho)