HARIANHALMAHERA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) rupanya telah menyiapkan rencana besar pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 60/2019.
Selain membentuk 5 desa di wilayah tapal batas itu, Pemkab juga bakal melakukan pemekaran di beberapa desa-desa tersebut. Setidaknya ada tiga desa yang nantinya dimekarkan menjadi delapan desa.
Desa yang akan dipecah itu yakni Desa Bobane Igo yang akan dimekarkan menjadi tiga desa, kemudian bentuk lagi dua Desa dengan nama Dum Dum dan Desa Tetewang.
Baca Juga: Nomenklatur Desa Diubah, Sepakat Bentuk Lima Desa
Dengan begitu, maka total ada 10 desa yang dibentuk. Sekretaris DPMPD Halbar Ramli Nasser mengatakan, pemekaran desa dilakukan disamping wilayah ketiga desa itu masih cukup luas dibandingkan, pemekaran ini juga dalam rangka mempersiapkan pembentukan Kecamatan Jailolo Timur (Jaltim). “Jadi nantinya di Jailolo Timur menjadi 10 Desa,” katanya.
Ramli memastikan nomenklatur Kecamatan tetap dipertahankan dengan nama Kecamatan Jaltim, ini merujuk pada Perda Tentang Pembentukan Kecamatan tersebut yang telah disahkan di era Bupati Namto Hui Roba. “Yang jadi persoalan karena belum ada kodefikasi desanya saja,” sebutnya.
Dia menambahkan, bagi Pemkab sengketa tapal batas daerah dengan Halmahera Utara (Halut) telah tuntas. “Untuk tapak batas kemarin yang sempat tarik menarik hanya tapal batas desa Bobane Igo dan Dodinga, tapi kita tim pemkab juga sudah turun ke lapangan untuk penyelesaian,” lanjutnya.(tr4/pur)
Respon (1)