HARIANHALMAHERA.COM – Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda ternyata telah legal. Sebab, perusahaan tambang emas itu telah mengantongi seluruh dokumen izin dari pemerintah pusat.
Ini diakui langsung Ketua Komisi III DPRD Halmahera Barat Juliche D Baura usai konsultasi ke Kementrian ESDM. “Hasil konsultasi kami aktivitas perusahaan seluruh izinnya sudah dikantongi, sehingga tidak ada masalah,” kata mantan ketua DPRD Halbar dua periode tersebut.
Baca Juga: Desak PT TUB Segera Angkat Kaki
Walau begitu, Dewan Halbar juga masih aka menelusuri izin pertambangan lainya yang diterbitkan Pemorov Malut.
Disinggung soal kontribusi perusahaan berupa pajak dan lain-lain, polisi PDIP mengakui tidak mengetahui pasti soal itu. “Nanti akan kita bahas lintas komisi. Tentunya juga harus ada tahapan dan tahap awal soal izinnya juga sudah kita kroscek ke Kementrian,” tambahnya.
Aktifitas PT TUB sendiri hingga saat ini menuai penolakan dari warga lingkar tambang lantaran ganti rugi lahan milik warga hingga saat ini tak kunjung ada kepastian oleh pihak perusahaan. (tr4/pur)