HalbarHukum

Kasus Pinjaman Uang Memanas, Giliran ASN Samsat Polisikan Eks DPRD Halbar

×

Kasus Pinjaman Uang Memanas, Giliran ASN Samsat Polisikan Eks DPRD Halbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemalsuan tanda tangan (foto.Net)

HARIANHALMAHERA.COM– masalah pinjaman uang sebesar Rp 96 juta oleh mantan anggota DPRD Halbar inisial MT pada D, oknum ASN Samsat Halbar bakal tambah panjang. Pasalnya, setelah sebelum MT adukan D ke Polres Halbar dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan (TTD) dan dugaan perampasan mobil, kini giliran D secara resmi polisikan MT ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar soal pencemaran nama baik.

D pun menegaskan bahwa pinjaman uang oleh MT tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan dan dilengkapi perjanjian tertulis yang jelas, sehingga tuduhan pemalsuan TTD hingga perampasan mobil itu tentu tidak benar.

“Iya, saya melalui kuasa hukum telah secara resmi buat laporan pencemaran nama baik dengan terlapor MT ke Polres Halbar. Saya merasa apa yang dituduh MT benar-benar mencemarkan nama baik saya, karena yang disampaikan itu tidak benar sesuai perjanjian yang disepakati dalam pinjaman,”katanya, Rabu (21/5).

Soal mobil Toyota Agya tersebut lanjut D, bukan dirampas melainkan diantar secara suka rela oleh MT lantaran sudah telat bayar pinjaman sehingga menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan. “Mobil itu diberikan dia (MT) sebagai jaminan, karena telat bayar pinjaman, jadi saya punya bukti-bukti lengkap soal pinjaman untuk membantah semua tuduhan dia,”tandasnya.

Sementara Fahri Raya, penasehat hukum D, menambahkan bahwa tuduhan pemalsuan surat dan perampasan satu unit mobil yang dialamatkan pada kliennya sangat tak benar dan terkesan mengada-ngada.

“Fakta sebenarnya MT sendiri yang datang meminjam dana pada klien kami dengan kesepakatan atau jatuh tempo pengembalian pinjaman selama 10 bulan beserta dengan bunganya, dan kesepakatan tersebut di tandatangani langsung oleh MT, maka peristiwa tersebut merupakan perjanjian yang sah yang mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan pasal 1754 KUHPerdata,”jelasnya.

Dalam berjalannya waktu menurutnya, MT ternyata lalai melakukan pengembalian pinjaman dana sebagimana kesepakatan (perjanjian), sehingga tindakan tersebut merupakan ingkar janji sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, yang apabila tidak ada itikad baik dari MT untuk melunasi sisa pinjaman tersebut maka ada konsekwensi hukumnya baik Pidana ataupun Perdata.

“Tuduhan perampasan mobil oleh klien kami adalah suatu informasi yang tidak benar, sebab faktanya menurut klien kami bahwa MT sendirilah yang datang mengantarkan mobil kepada klien kami untuk dijadikan sebagai jaminan, karena MT sudah terlambat melakukan pembayaran pengembalian pinjaman dana milik klien kami serta telah lewat waktu pengembalian 10 bulan sebagaimana kesepakatan,”ujarnya.

Tuduhan MT tersebut lanjutnya, telah diambil langkah hukum dengan membuat pengaduan ke SPTK Polres Halbar tentang pencemaran nama baik. “Klien kami merasa nama baik serta harkat dan martabatnya telah dicemarkan, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, klien kami mengambil langkah hukum mengajukan laporan pencemaran nama baik ke pihak berwajib yang diduga telah dilakukan oleh MT. Tentu kami berharap laporan tersebut dapat di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tuturnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *