HARIANHALMAHERA.COM–Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2018 di seluruh Puskesmas mulai terkuak.
Saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar sedang melakukan penyelidikan. Hal tersebut menidaklanjuti rekomendasi Inspektorat Halbar, pada Jumat (11/9), terkait temuan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran tersebut.
Kepala Kejari Halbar, Salomina Meyke Saliama, menegaskan rekomendasi Inspektorat sangat membantu penyidik dalam menelaah temuan tersebut.
Saat ini, kata dia, penyidik telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai penjelasan. “Selanjutnya akan ditelaah lebih dahulu terkait temuan tersebut,” singkatnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau, menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana BOK tahun 2018 yang diserahkan ke Kejari itu, berdasarkan hasil audit BPK yang ditindaklanjuti Inspektorat.
Dimana, total kerugian negara yang menjadi temuan senilai Rp100 juta lebih. “Sebelumnya, sudah ada penyampaian kepada Puskesmas dengan tenggat waktu selama 60 hari berdasarkan PP nomor 12 tahun 2017,” tuturnya.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tak kunjung ada pengembalian. “Sehingga kami rekomendasikan ke aparat penegak hukum (Kejari Halbar) untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Julius menambahkan, selain dugaan penyalahgunaan dana BOK yang diserahkan ke Kejari, terdapat temuan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) yang diserahkan oleh Inspektorat ke Kejari.
“Di antaranya, dugaan penyalahgunaan DD Bobane Dano senilai Rp100 juta sekian tahun anggaran 2017, serta dugaan penyalahgunaan DD Ulo tahun 2018-2019 senilai Rp200 juta lebih,” terangnya. (tr-4/kho)