HalbarHukum

Kejari Halbar Merasa “Dipermainkan” Inspektorat Malut

×

Kejari Halbar Merasa “Dipermainkan” Inspektorat Malut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi (Foto : MI)

HARIANHALMAHERA.COM–Sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mendorong upaya pemberantasan korupsi di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jailolo, patut dipertanyakan.

Sebab sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) belum menerima data berupa dokumen dari Inspektorat Malut. Padahal, penyidik Kejari telah mengajukan surat permohonan permintaan data.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari terkesan dibohongi. Dimana, disebutkan bahwa dokumen tersebut tidak berada di Inspektorat, tapi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.

Ini menjadi salah satu kendala bagi penyidik dalam mengusut kasus tersebut lebih jauh. Sebab belum ada tambahan alat bukti yang harus dikantongi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, mengaku pihaknya sempat menyurat ke Inspektorat Malut, untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkup UPTD Samsat Jailolo.

Menurut Inspektorat, dokumennya berada di BPKP Malut. Namun setelah penyidik berkoordinasi dengan BPKP, disebutkan bahwa dokumen itu berada di Inspektorat

“Ditanya ke Inspektorat, mereka bilang dokumennya ada di BPKP. Kami tanya di BPKP, mereka bilang, dokumen itu adanya di Inspektorat. Jadi kami dibuat bolak – balik,” tutur Galih, Selasa (3/11).

Dari sikap Inspektorat yang terkesan tidak memiliki itikad tersebut, kata Galih, pihaknya pun berkoordinasi ke Kejati Malut, untuk menyurat ke Inspektorat. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan.

“Jadi kami juga masih menunggu petunjuk dari Kejati seperti apa. Kalau bisa kami akan lakukan penggeledahan di sana,” tegasnya.

Kasus yang berkaitan dengan bea balik nama pada 2018 itu, dia mengaku, sebelumnya penyidik telah memeriksa Kepala Inspektorat Malut, Bambang Hermawan.

Dari pemeriksaan itu, sempat penyidik diberikan dokumen. Namun dokumen tersebut tidak dijelaskan secara terperinci. “Yaitu terkait penggunaan langsungnya,” katanya.

Sedangkan berdasarkan temuan di 2015 yang dilidik Kejari pada 2018 kemarin, kata dia, berdasarkan data yang dikantongi terdapat total kerugian negara berkisar Rp900 juta lebih.

“Tapi angka itu masih perlu dicocokan dengan dokumen pendukung lain, yang sampai hari ini belum dikantongi penyidik,” pungkasnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *