HARIANHALMAHERA.COM – Aktivitas pertambangan emas PT. Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda, dipertanyakan Komisi III DPRD Halmahera Barat (Halbar). Sebab, izin PT. TUB dinilai melanggar ketentuan sesuai fakta di lapangan.
Anggota Komisi III DPRD Halbar, Asdian Taluke didampingi Ibnu Saud Kadim, di Kantor DPRD Halbar, Jumat (15/5) kemarin, mengaku berdasakan hasil penelusuran Komisi III, Kementerian ESDM, hingga Dinas ESDM Malut, selain mengantongi izin ekplorasi, PT. TUB juga mengantongi izin ekploitasi hingga produksi.
Sementara, di satu sisi, perusahaan yang ditake over dari PT. Gunung Emas Indonesia atau Indonesia Monten Gold itu, masih dikomplain warga lingkar tambang terkait lahan mereka yang tak kunjung dibayar.
Asdian menjelaskan, berdasarkan ketentuan, izin ekplorasi yang dikeluarkan sekitar 5 tahun lalu, saat itu kewenanganya masih di tingkat kabupaten. Mestinya, pembebasan lahan masyarakat sudah harus tuntas saat masuk tahapan ekploitasi.
“Apalagi hingga di tingkat produksi. Tapi kondisi di lapangan justru masih bermasalah dengan lahan. Orang dari provinsi saat konsultasi kemarin juga heran,” cetusnya.
Selain tidak konsisten dengan izin, kata Asdian, perusahan juga terkesan tidak ada perhatian serius soal investasi pertambangan di Halbar. Ini terlihat dari kesiapan sarana infastuktur berupa dermaga hingga pos jaga yang terkesan asal jadi. “Kalau tidak serius berinvestasi, sebaiknya angkat kaki,” tandasnya.
Sekedar diketahui, PT. TUB adalah perusahaan yang bergerak dalam produksi emas. Perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, nomor 212/KPTS/MU/2015 dengan tanggal berakhir 9/8/2019.
Izinnya adalah, melakukan eksplorasi di area seluas 7792.40 hektare, dengan wilayah garapan di Halbar. Namun belakangan, aktivitasnya merambat masuk di wilayah perkebunan orang-orang Galela, Halmahera Utara. (tr-4/Kho)