HARIANHALMAHERA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar) terpaksa memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah berakhir 24 Februari lalu.
Perpanjangan selama tiga hari kedepan yakni hingga 27 Februari itu, tertuang dalam berita acara KPUD Halbar nomor: 6/PK.01-BA/8201/KPU-Kab/II/2020
Koordinator Devisi SDM & Parmas KPUD Halbar, Ramlah Hasyim mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini mengingat dari total delapan kecamatan, baru dua yang memenuhi kuota kota masing-masing Kecamatan Ibu dan Ibu Selatan.
“Enam Kecamatan lainnya belum memenuhi kouta yakni, Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Sahu dan Sahu Timur. Sehingga kita masih melakukan perpanjang waktu pendaftaran,”terangnya.
Dia optimis dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, kuota PPS akan terpenuhi.
“Untuk itu, kami mengajak kepada warga Halbar yang berminat menjadi penyelenggara bisa segera mendaftarkan diri di setiap Kecamatan atau langsung ke Kantor KPUD, guna kita sama-sama mensukseskan Pilkada serentak disuruh indonesia terkhusnya di Kabupaten Halmahera Barat,” pungkasnya (tr4/pur)