HalbarHukum

Pejabat Dishub Malut Berpotensi Ikut jadi Tersangka Kasus Bus Maut

×

Pejabat Dishub Malut Berpotensi Ikut jadi Tersangka Kasus Bus Maut

Sebarkan artikel ini
Bus Pariwisata yang terbalik Tepatnya di ruas jalan lintas Halmahera Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan, Sabtu (26/12) (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Penyelidikan kasus kecelakaan tunggal bus milik Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Malut di ruas jalan Desa Domato, Jailolo Selatan Halbar terus di lakukan penyidik Satlantas Polres Halbar
Kanit Laka Lantas Polres Halbar, Ipda Dodowor Yuherson mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara dan olah TKP, kecelakaan yang merenggut nyawa dua warga Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan itu disebabkan kelalaian sang sopir, Abdul Latif Yusman(34).

Sebab, sesuai ketentuan, mestinya ada pengecekan terlebih dahulu kondisi kendaraan berupa pemeriksaan kondisi luar dalam mobil, terutama rem hingga kondisi ban sebelum melakukan perjalanan. “Untuk pemeriksaanrem terutama saat perjalanan tentunya harus melalui bengkel, tidak hanya naik kendaraan kemudian ketika ditest dinilai rem dalam kondisi baik,”ujarnya.

Karenanya, Dodowor mengaku tidak menutup kemungkinan sang pengmudi yang merupakan honorer Dishub Pemprov Malut itu ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, selain Latif, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain yang berasal dari petugas berwenang di Dishub Malut.

“Jadi nantinya kita akan cek juga perawatan secara berkala kendaraan Dishub Malut ini apakah rutin dilakukan atau tidak. Kalau lalai, tidak menutup kemungkinan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka juga,” tandasnya.

Karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan terhadap pejabat di Dishub Malut guna dimintai keterangan. Sejauh ini sudah ada tujuh saksi dari yang telah dimintai ketrangan baik dari sopir maupun para perumpang bus yang menjadi korban laka maut pada 26 Desember lalu itu.

“Kemarin saksi-saksi yang kami periksa juga ada yang masih trauma, ada juga yang masih sakit.Tapi kami upayakan dalam wakyu dekat sudah dilakukan gelar perkara,” terangnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *