HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Halbar langsung merespon keresahan warga lingkar tambang di kecamatan Loloda atas beroperasinya PT Tri Usaha Baru (TUB), salah satu perusahaan tambang yang tengah beroperasi di sana yang dianggap ingkar janji atas ganti rugi lahan warga serta rekrutmen tenaga kerja sebagaimana yang telah dijanjikan.
Ketua komisi III DPRD Halbar Juliche D. Baura menilai, selaku pihak yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP), dinas ESDM Pempov Malut dituntut harus ikut bertanggungjawab
Mantan ketua DPRD Halbar itu menegaskan, terkait dengan berbagai persoalan pertambangan itu, Pemkab tentunya juga harus bergerak cepat mengingat hal ini juga menjadi kebutuhan masyarakat.
Dewan melalalui komisi III yang secara resmi baru terbentuk juga bakal menindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan memantau aktifitas perusahaan tersebut.
Terpisah, tetua komisi I Djufri Muhammad menambahkan, selain hak-hak masyarakat, yang juga patut diperhatikan adalah soal izin lingkungan hidup juga patut untuk ditelusuri. “Prinsipnya yang kita harapkan aktifitas perusahaan itu tidak mengorbankan hak-hak masyarakat setempat,” pintanya.(tr4/pur)