HARIANHALMAHERA.COM–Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Halmahera Barat (Halbar), bakal menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Goal, Kecamatan Sahu Timur.
Sebab total dugaan kerugian negara hanya sebesar Rp4 juta, dan sudah disetor ke kas desa. Kasus ini terkait penyalahgunaan DD tahun anggaran 2017 untuk pengadaan bibit pohon pala, yang dipertanyakan kelompok tani.
Kepala Unit Tipikor Polres Halbar, Bripka Ashari, kasus ini menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Halbar. Dan sejak awal, kasus ini hendak dihentikan karena sudah ada pengembalian ke kas desa.
Namun, kata dia, kuasa hukum Kades Goal menghendaki agar kasus ini dilakukan gelar perkara, sehingga ditindaklanjuti oleh penyidik. “Jadi soal penanganan kasus ini, kami lakukan berdasarkan edaran Kejaksaaan Agung (Kejagung),” katanya.
Menurut dia, total kerugian negara hanya Rp4 juta. Sedangkan dalam edaran Kejagung, minimal kerugian negara mencapai Rp50 juta. “Sedangkan temuan ini juga sudah ada proses pengembalian ke kas desa,” katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau, menegaskan pada dasarnya tugas Inspektorat adalah melakukan folow up laporan masyarakat, untuk membuktikan ada dan tidaknya temuan kerugian negara.
Misalnya, kata dia, jika sudah dibuktikan ada kerugian negara maka yang bersangkutan akan dipanggil dan direkomendasikan segera melakukan pengembalian.
“Persoalannya, masyarkat ini kan ujung – ujungnya mau kepala desa diberhentikan atau dipenjara. Semntara, pemberhentian kepala desa ini ada mekanismenya.Kalau dipenjara itu ranahnya penegak hukum,” jelas Julius. (tr-4/Kho)