HARIANHALMAHERA.COM–Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat (Halbar), Riswan Hi.Kadam, menyatakan rencana Pemerintah Kabupaten Halbar terkait klaim royalti dari PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), butuh proses yang panjang.
Penegasan tersebut menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019 terkait tapal batas wilayah enam Desa Kecamatan Jailolo Timur.
Menurut Riswan, terbitnya Permendagri yang nantinya ditindaklanjuti dengan kodefikasi desa, tidak menjamin adanya pemberian dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) di desa lingkar tambang yang masuk wilayah Halbar, termasuk klaim royalti.
Menurut dia, klaim royalti hingga dana CSR di wilayah tersebut, selain mengacu kodefikasi desa, juga harus ada tindaklanjut dengan penetapan wilayah Halbar sebagai daerah penghasil melalui Kementerian ESDM.
Karena penetapan tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk menetapkan satu wilayah dalam mendapatkan dana CSR, terlebih royalti melalui PT NHM.
“Jadi ini prosesnya panjang, minimal harus ada penetapan Halbar masuk daerah penghasil. Ini sempat didorong pemkab dengan penetapan kurang lebih Rp100 miliar yang masuk sektor PAD, kenyataanya sampai sekarang tidak ada,” cetusnya.
Politisi PKB ini menambahkan, upaya mendapatkan royalti maupun dana CSR ini, diharapkan dapat didorong melalui Kementerian ESDM oleh Pemkab untuk ditetapkan sebagai daerah penghasil pasca penerbitan kodefikasi.
“Yang pasti kami di DPRD tetap mendorong soal ini. Tinggal komitmen kita bersama saja, mau tidak seriusi soal ini,” pungkasnya. (tr-4/kho)