HalbarMaluku UtaraTernate

Surat Terbuka Berisi Aib Oknum DPRD Halbar Ditujukan Tiga Pimpinan Lembaga

×

Surat Terbuka Berisi Aib Oknum DPRD Halbar Ditujukan Tiga Pimpinan Lembaga

Sebarkan artikel ini
Abdullah Ismail, kuasa hukum PCS, korban kasus KDRT

HARIANHALMAHERA.COM– oknum anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Partai Perindo berinisial EM dibuat pusing tujuh keliling oleh istrinya PCS. Sebab, tak puas berupaya penjarakan suaminya dengan laporan dugaan kasus KDRT, penelantaran anak-istri hingga pengancaman ke Ditreskrimum Polda Malut, PCS ternyata nekat layangkan surat terbuka berisikan perbuatan zalim suaminya pada tiga pimpinan lembaga, yakni DPP Partai Perindo, Kapolda Malut dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar.

Surat terbuka tertanggal 28 Juni 2025 yang ditujukan ke ketua umum (Ketum) DPP Partai Perindo, Angela H. Tanoesoedibjo misalnya, PCS telah curahkan seluru perbuatan buruk EM, oknum anggota DPRD Halbar tersebut yang saat ini kasusnya ditangani Polda Malut. Bahkan dalam surat tersebut PCS pun mendesak agar Partai Perindo segera memecat EM, karena diduga melakukan pelanggaran hukum berat dan mencoreng nama baik partai.

Sementara surat terbuka ke Kapolda Malut dan BK DPRD Halbar, PCS pun menuturkan hal serupa dengan harapan tindakan kekerasan EM dapat dituntaskan.“Sudah cukup, saya hanya menuntut keadilan. Buktinya sudah lengkap, kasus pun telah naik penyidikan,”katanya dalam pernyataan tertulis.

PCS menutup suratnya dengan harapan besar agar Partai Perindo segera melakukan evaluasi internal dan memberhentikan EM dari keanggotaan, karena tindakannya sudah melangar kode etik berpartai.

“Saya tidak menuntut apa-apa, saya hanya minta keadilan ditegakkan, karena ini bukan hanya soal saya, ini tentang harga diri seorang perempuan dan martabat keluarga,”tuturnya.

 

Terpisah Abdullah Ismail, kuasa hukum PCS, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti perzinaan dan penelantaran, termasuk menghadirkan saksi dan bukti pengakuan dari pihak perempuan yang hamil.

“Jika perkara sudah naik ke penyidikan, kenapa belum diumumkan tersangkanya? Ini ada kejanggalan. Apakah karena dia pejabat maka hukum bisa ditunda seenaknya,”katanya.

Abdulah juga meminta atensi Ketum DPP Partai Perindo untuk turun campur tangan menyikapi persoalan tersebut. Sebab, perbuatan EM tak pantas lagi menyandang status sebagai wakil rakyat apalagi kader partai, karena telah mencoreng marwah lembaga legislatif dan melukai integritas institusi politik.

“Jika Partai Perindo diam saja, publik akan menilai partai ini melindungi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,”tandasnya.

Abdullah pun mempertanyakan perkembangan perkara tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut, sebab SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah diterbitkan Polda Malut sejak 24 Juni 2025 kemarin, namun sampai saat ini belum kunjungpenetapan tersangka.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *