HARIANHALMAHERA.COM – Warga Desa Bobane Dano, Kecamatan Jailolo Selatan, kembali mendatangi Kantor DPRD Halmahera Barat (Halbar), Senin (4/5).
Kehadiran mereka untuk mempertanyakan hasil audit terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2017, yang dijabat oleh Kepala Desa (Kades) Seblum Babua.
Karena berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Halbar, ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 200 Juta.
Sebelumnya, Kades Seblum Babua diberi batas waktu 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sampai hari ini, sepersenpun belum juga dikembalikan. Sementara, batas waktu yang diberikan hampir berakhir.
Perwakilan warga Bobane Dano, Andri Katemung serta Didi Sangadji, kepada wartawan, Senin (4/5) mengatakan, kehadiran mereka untuk berkoordinasi dengan Komisi I DPRD, sekaligus mendesak Pemkab. Karena sampai hari ini belum juga dikembalikan uang tersebut.
“Padahal hasil audit itu jelas merugikan daerah. Seementara, Kades Seblum Babua juga tidak dinonaktifkan oleh Bupati Danny Missy,” tutur Andri, sembari meminta diberikan copyan LHB Inspektorat untuk dijadikan dasar.
Menanggai hal itu, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Jufri Muhammad, menegaskan, tindaklanjut pengembalian dana sebesar Rp 200 Juta tersebut belum melampaui batas waktu. Karena LHP baru dikeluarkan sekitar akhir Maret 2020.
“Jadi ini juga sudah dijelaskan berulang kali ke mereka (warga Bobane Dano). Dan tindaklanjutnya juga bisa ditanyakan ke Inspektorat,” singkatnya. (tr-4/Kho)