HalselHukumMaluku Utara

Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Rudapaksa, Penyidik Polres Halsel Diadukan ke Polda Malut

×

Dianggap Tak Profesional Tangani Kasus Rudapaksa, Penyidik Polres Halsel Diadukan ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum keluarga korban rudapaksa gelar konferensi pers soal rencana laporkan penyidik Polres Halsel ke Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– keluarga korban dari kasus dugaan persetubuhan secara paksa (rudakpaksa) oleh 7 orang pria terhadap anak dibawa umur terpaksa mengadukan penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) ke ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara. Langkah itu dilakukan lantaran menilai kinerja penyidik kasus tersebut tidak professional dan terkesan tertutup dari keluarga korban.

Keluarga korban melalui Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni dan rekan-rekannya dalam press conference, Selasa (29/4), mengatakan bahwa klien mereka melaporkan penyidik Polres Halsel, karena merasa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut, dimana selain korban diperiksa ulang kali yang terkadang di malam hari dan tidak ada pendampingan dari penasehat hukum dari korban.

“Jadi ada tiga oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Halsel yang dilaporkan ke Propam Polda Malut, masing-masing berinisial Aipda T.M alias Tri, Brigpol A.K alias Aswin dan Briptu AA alias Andi,”katanya.

“Kami secara resmi telah melaporkan tiga penyidik ini ke Propam Polda Malut, karena kami menilai mereka tidak adanya profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut,”sambungnya.

Menurutnya, penyidik PPA Satreskrim Polres Halsel dalam menangani kasus tersebut, ternyata banyak ditemukan kejanggalan, seperti 7 tersangka yang sampai saat ini tidak dilakukan penahanan oleh Polres setempat, bahkan tim hukum tidak perbolehkan mendampingi korban saat dimintai keterangan.

“Pemeriksaan terhadap korban kadang dilakukan malam hari dengan alasan BAP. Padahal bisa dilakukan pemeriksaan disiang hari, apalagi korban masih anak-anak, seharusnya mendapat perlindungan, dan mestinya kasus ini dijadikan atensi oleh pimpinan, baik Kasat Reskrim Iptu Gian Jumario Laapen maupun Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan,”tandasnya.

Bahtiar pun mendesak penyidik Polres Halsel segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikwatirkan menghilangkan barang bukti dan kabur hingga menghambat kelancaran penanganan kasus.

“Maka tidak ada alasan, untuk tak dilakukan penahanan kepada terduga tersangka, karena dalam kasus ini kami menduga terduga pelaku itu bukan hanya tujuh orang, bahkan lebih,” pungkasnya.

Terpisah Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut tetap diproses dan tentu menjadi atensi sehingga ditangani secara profesional. “Setiap laporan yang masuk kami tetap tindak lanjut dan memberikan kepastian hukum kepada semua pelapor atau korban,” ujarnya.

Kapolres Halsel pun mengakui bahwa dalam kasus tersebut tak hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik masih terus dalami lagi lantaran ada kemungkinan ada tersangka lain.

“Jadi kita tidak semerta-merta langsung tetapkan tersangka lalu ditahan, namun kita juga masih melakukan proses pemeriksaan ulang.“Pemeriksaan masih terus berjalan karena kasus ini terjadi pada lokasi, waktu dan orang yang berbeda sehingga para terduga tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan satu-persatu, apalagi kasus ini terjadi bukan sekarang tapi sudah beberapa tahun lalu,”paparnya.

Soal pemeriksaan berulang kali terhadap korban lanjutnya, bukan tanpa alasan melainkan untuk memastikan lagi kebenarannya sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus yang ditangani.

“Kenapa kita periksa ulang-ulang karena kita pastikan kembali benar atau tidak dilakukan tersangka. Disamping itu kita juga buktikan dengan ahli pidana, psikologi dan dari dinas PPA dan saat ini masih menunggu hasilnya, tidak langsung keluar begitu,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *