HARIANHALMAHERA.COM–BABAK baru kasus dugaan ijazah palsu calon Bupati (cabup) Halmahera Selatan (Halsel) US alias Usman antara yayasan Muhammadiyah Maluku Utara (Malut) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut terus begulir.
Sebagai pihak yang dilaporkan oleh yayasan Muhammadiyah atas kasus pencemaran nama baik, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang ke Polda Malut, Kadikbud Malut, Imam Makhdy Hasan memastikan tidak akan membuka pintu damai.
Hal ini ditegaskan Imam menyusul ada klausul yang ditawarkan pihak Yayasan Muhammadiyah dalam laporannya. Dimana, pihak Yayasan bersedia mencabut laporannya itu jika kedua belah pihak bersedia duduk dan bersepakat berdamai.
Mantan Kepala BKD dan Kadis ESDM Malut itu bersikukuh tidak akan menempuh jalur damai. Bahkan, Imam justeru mengancam akan menuntut balik pihak Muhammadiyah jika laporan tersebut tidak terbukti.
“Untuk apa atur damai ? Saya akan tuntut balik,” tegasnya Imam yang ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Malut kemarin.
BACA JUGA: SMA Muhammadiyah Pastikan Ijazah Usman Asli
Imam mengatakan, karena laporan ini sudah disampaikan ke Polda, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dia menegaskan akan tetap mengikuti setiap proses hukum.
Imam sendiri mengaku bingung dengan laporan dari pihak Yayasan Muhammadiyah ini, apakah pencemaran nama baik, intimidasi, pemerasan, atau dugaan Ijazah palsu. Padahal tuduhan terkait dengan ijasah palsu Usman itu sudah sesuai dengan mekanisme Dikbud.
Menurut dia, ijasah Usman itu terdapat indikasi adanya pemalsuan, karena banyak kejanggalan. Maka dari itu, dia pun meminta kepada Usman sebagai mantan siswa tanpa ada perwakilan, untuk membawa ijasah asli beserta NEM (Nilai Ebtanas Murni) asli ke Dikbud. Mengingat sampai saat ini pihaknya belum melihat langsung ijasah asli dan NEM asli yang dibawah langsung Usman.
“Kalau memang betul ijazahnya asli, Dinas yang akan terdepan untuk membela dia (Usman, red) bukan menjadi polimik sampai saat ini, sampai bawah ke rana hukum,” terangnya.
BACA JUGA : Cabup Halsel Balik Polisikan Kadikbud Malut
Sebagaimana diketahui, selain Imam, pihak Yayasan Muhammadiyah juga turun melaporkan Sekretaris Dikbud Malut.
Di tempat yang sama, kuasa Hukum Muhammadiyah, Rahim Yasim, mengatakan laporan ke Polda ini berdasarkan keputusan majalis Hukum Muhammadiyah Malut. Sebab, yang bisa mengetahui ijasah palsu atau bukan adalah pihak Yayasan, bukan Dikbud.
“Muhammadiyah yang menentukan ijazah itu palsu atau tidak, atau yang bersangkutan pernah sekolah di situ atau tidak karena Ijazah itu keluar dari SMA Muhammadiyah Kota Ternate,” tegas.
Terkait rencana pencabutan laporan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Yayasan. Dia mengaku, jika laporan ini terus dilanjutkan, maka akan berdampak pada sekokah.
“Kalu saya selaku advokat dan Mejelis Hukum tindaklanjut saja, tapi kalau ada kesepakatan damai ya kita damai. Karena ada syarat-syarat damai, salah satunya dua bela pihak harus duduk bersama,” terangnya.
Sementara, Direskrimum Polda Kombes Pol Dwi Hindarwana mengaku laporan dari pihak Yayasan Muhammadiyah sedang di proses. “Kita kumpulkan alat bukti kita lidik, intinya laporan kita sudah terima dan kita tindaanjuti,” katanya.
Bukan hanya kasus pencemaran nama baik, Dit Reskrimum Polda juga Minggu (27/9) menerima laporan kasus dugaan ijazah palsu US dari pihak yang mengatasnamakan warga Halsel,.
Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Conoras mengatakan, dugaan pelanggaran Pasal 108 KUHP itu terjadi sekitar Juni hingga September 2020. Dimana, Usman membuat atau menggunakan ijazah SMA Muhammadiyah Ternate untuk kepentingan persyaratan mengikuti Pilkada Halsel.
“Ijazah/STTB yang dimiliki US dengan kelulusan tamat belajarnya pada tahun 1992 tetapi menggunakan blanko ijazah 1990,” terang konoras sebagaimana yang dikutip dari kumparan.com.
dia mengaku, setelah mendapatkan foto kopi ijazah US itu, dan diteliri secara format dari aspek administrasi, terdapat kejanggalan mengenai kode nomor ijazah, bingkai ijazah, blanko ijazah, dan tanda tangan ijazah tersebut berbeda dengan ijazah angkatan 1992 yang dimiliki dua orang alumni SMA Muhammadiyah lulusan tahun ’92.
“Dari bukti kejanggalan yang terlampir di ijazah masyarakat Halsel juga sudah pernah melaporkan kepada Bawaslu Gakkumdu di Kabupaten Halsel tetapi Bawaslu dan Gakkumdu tidak melakukan penyelidikan penelitian malah Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dari masyarakat tidak memenuhi unsur pidana Pemilu,” kata Conoras.
Sebagai bukti awal pihaknya melampirkan ijazah milik dua alumni SMA Muhammadiyah lulusan 1992 sebagai pembanding ijazah Usman. “Kami berharap kepada Pak Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap US untuk menentukan peristiwa pidananya,” ungkapnya.
Direskrimum Polda Kombes Pol Dwi Hindarwana mengakatan, laporan dugaan ijazah palsu ini akan ditindaklanjuti. Sebagai proses awal, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti. Namun begitu penyidik belum bisa memeriksa US yang kini berstatus calon kada.
Dia menjelaskan, sesuai telegram dari Mabes Polri, pemeriksaan kasus terhadap kontestan pilkada baru bisa dilakukan hingga tahapan Pilkada selesai. “Semua yang menyangkut tindak pidana calon bupati maupun calon wakil bupati pemeriksaanya diundur setelah Pilkada selesai. Tapi untuk pelaksanaan penyelidikan tetap jalan,” tegasnya.(kmp/lfa/pur)