HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel).
Tiga tersangka yang ditetapkan berseragam orens itu adalah Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel serta dua konsultan diantaranya Munawar M. Nur dan Musalaf Arihi.
Penetapan ini berdasarkan dengan surat resmi dari Ditreskrimsus Polda Malut: Nomor S Tap/02/VI/2025 untuk Ahmad Hadi, Nomor S Tap/03/VI/2025 kepada Munawar M. Nur serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 Musalaf Arihi.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suhartono, pun membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kepada awak media, Jubir Mapolda Malut itu mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Selanjutnya pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,”katanya. Selasa 8 Juli 2025.
Dalam kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,19 miliar.
Pinjaman ke SMI oleh Pemkab Halsel pada 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Dirut PT. SMI, saat itu, Emma Sri Martini sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun, yang mulai dicairkan pada 2018 dan pembayaran dimulai tahun 2019.
Dana tersebut direncanakan pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha, namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp 118 miliar.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014–2019 dalam proses pembahasan dan persetujuan pinjaman. Beberapa mantan anggota dewan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, di antaranya: MJ, mantan Ketua DPRD Halsel, GST anggota DPRD Halsel dari Partai Gerindra, MQ dari Partai Demokrat dan GM anggota Halsel aktif dari Partai Golkar.
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan pembagian fee proyek senilai Rp 3,5 miliar pada DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan pinjaman tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dan penggunaan dana pinjaman.(par)