HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) jadwalkan dalam waktu singkat akan menetapkan para persangka dalam kasus penambangan illegal yang sebelumnya telah ditertibkan. Hal itu lantaran dalam penyelidikan telah mengarah pada para terasangkanya.
Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada sejumlah calon tersangka. “Calon tersangka dalam kasus tersebut sudah ada, tinggal kita naikkan secara serempak, karena saat ini masih dalam proses dengan jumlahnya cukup banyak,”katanya, Rabu (7/5).
Mengingat lokus dan penambangnya banyak lanjut, sehingga pengusutan kasus pertambangan ilegal saat ini masih focus pada Desa Anggai kemudian yang lain. “Sementara ini kita fokus di Obi, rencananya kasus Obi kita naikkan lebih dulu dan lokasi lain seperti Kusubibi akan menyusul, yang jelas seluruh aktivitas penambangan disana sudah dihentikan,”ungkapnya.
Menurutnya, jumlah calon tersangka yang akan ditetapkan kemungkinan cukup banyak, dan akan diumumkan setelah penetapan tersangkah secara resmi. “Calonnya banyak, nanti rilis resmi akan menyusul setelah penetapan tersangka,”ujarnya.(par)