HARIANHALMAHERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menilai pelaksanaan Pilkada serentak yang direncanakan di Desember mendatang, menindaklanjuti lahirnya Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020, belum dipastikan final di tengah pandemi Covid-19.
Karena, penundaan sebagian tahapan di antaranya pembentukan PPDP serta tahapan coklit tersebut, masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada.
Devisi Hukum KPU Halbar, Max Kurang, didampingi Devisi Pemuktahiran Data, Abdul Rahman Sulaimana, Rabu (13/5) mengaku, belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan tahapan yang ditunda. Karena hingga saat ini belum ada informasi resmi melalui KPU Malut.
“Kalaupun tahapan pencoblosan di Desember, teknis penyelenggaraan paling tidak sudah harus berjalan di Juni, itupuan kalau sudah keluar regulasi melalui PKPU,” terangnya.
Dijelaskan Max, hingga saat ini terdapat tiga tahapan Pillada yang ditunda, yaitu pembentukan PPDP dan verifikasi dukungan calon independen,di mana untuk calon independen di wilayah Halbar tidak ada yang memasukan dukungan persyaratan serta tahapan coklit data pemilih.
Selain itu, pihaknya juga memastikan keberadaan penyelenggara tingkat bawah, yakni PPK dan PPS yang secara resmi telah dibentuk, juga belum bisa diaktifkan. Semua masih menunggu kondisi normal. (tr-4/Kho)