HARIANHALMAHERA.COM– Mantan Bupati Halsel berinisal MK bersama lima kerabat dekat yang didalam termasuk dua anak kandung dan seorang menantu dikabarkan telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut). Mereka terpaksa diadukan untuk proses hokum lantaran dilaporkan oleh LS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sekira Rp 5,2 miliar.
Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagaimana laporan polisi tersebut bernomor Laporan Polisi: LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum Polda Maluku Utara tertanggal 29 Mei 2023.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendi, membenarkan adanya laporan tersebut. kepada sejumlah awak media, Direktur Ditreskrium pun mengatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan MK dan 5 kerabatnya itu masing-masing berinisial YEP, SK, ES, RK dan ET, dimana ES dan RK merupakan anaknya dari MK sementara ET adalah menantunya.
“Keenam terlapor itu telah diadukan ke Polda Malut oleh korban berinisial LS atas kasus dugaan penipuan dan dugaan penggelapan uang sekira Rp5,2 miliar,”katanya, Kamis (15/6).
Untuk saat ini lanjutnya, tim sedang melakukan pengkajian terhadap laporan pengaduan tersebut yang mana jika alat buktinya lengkap maka segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita kaji dulu laporannya, kita juga cek dulu yang dilaporkan ini fakta perbuatan peristiwa pidana atau nggak. Apakah didukung alat bukti atau nggak, ini yang sedang diverifikasi,”ungkapnya.(par)