HARIANHALMAHERA.COM–Pertemuan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) dengan Menteri Koordinator kemaritiman dan Investasi (Menkomaivest) Lubut Binsar Pandjaitan (LBP) 23 Februari lalu, ternyata membicarakan banyak hal.
Selain rencana pembangunan pusat prbelanjaan teritegritas di Sofifi dan Program Lumbung ikan Nasional (LIN), dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Pemprov juga mengadukan soal sikap PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang menunggak sejumlah pajak terutama pajak air permukaan.
Hal ini disampaikan langsung Samsuddin kepada awak media. “Saya bersama gubernur saat bertemu langsung pak Menko kemaritiman juga kita disampaikan masalah ini. Karena itu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Dia mengatakan sebelum mengadu ke Luhut, soal tunggakan pajak oleh PT IWIP ini juga sempat disampaikan kepada Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke PT IWIP 18 Februari lalu. “Torang kan ada dua pajak. Pajak air permukaan dan BBMKG. Hasil pertemuan di IWIP bersama kepala BKPM RI Pemprov sudah sampaikan,” katanya.
Soal pajak air permukaan, ini Sekprov mengungkapkan selama ini penggunaan air permukaan oleh PT IWIP ternyata illegal lantaran tidak mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Praktik illegal inilah jika Pemprov memaksa melakukan penagihan, maka itu juga tidak tepat. “Kalau sekarang torang minta bayar dengan posisi ilegal juga bermasalah kan itu posisinya,” katanya.
Ditegaskan, izin air permukaan memang harus paksakan. “Maka torang sedang memaksa kepada perusahan supaya mengurus izin penggunaan. Kalau memang selama ini dong gunakan tanpa izin berarti dorang ilegal,” terang Sekprov
Dijelaskan, izin penggunaan air permukaan di wilayah Halteng berada di BWS Kementrian PUPR. “Hanya Obi yang merupakan kewenangan provinsi. Makanya kalau memang ilegal kita laporkan, diadukan atau dihentikan dan sebaginya. Jadi kita sudah koordinasikan untuk segera dilakukan pengurusan izin dan sebagainya,” sambungnya.
Soal pajak BBMKG, Pemprov juga tengeh menelusuri sumber dari mana BBM itu dipasok. “Kalau pemasoknya dari Pertamina tidak masalah karena kita sudah ada MoU dengan Pertamina. Tinggal setor saja apakah yang disetor sekarang itu sudah yang mereka ambil di Pertamina atau mereka ambil ke mana itu sedang dikaji,” jelasnya.
Terpisah, anggota komisi DPRD Provinsi Malut Sahril Taher ikut menyesalkan sikap PT IWIP yang menutup akses kepada Pemprov. “Inilah kalau pemerintah pusat selalu meninabobokan perusahan – perusahan tambang seperti itu,” bebernya.
Ketua DPD Gerindra Malut ini mengaku, jikalau kalau ada perusahan asing yang verinvestasi terus dilindungi oleh pemerintah pusat, maka perusahan tersebut tidak memandang Pemerintah daerah
“Cara-cara seperti ini tidak boleh kita biarkan. Pemilik negeri Maluku Utara bukan pemerintah pusat tetapi pemerintah daerah daerah dan rakyat Maluku Utara,” katanya.
Komisi III sendiri rencannaya akan mengundang PT IWIP untuk membahas masalah tersebut. “Silahkan saja pemerintah pusat mau mengeluarkan kebijakan seperti apa, tapi kita daerah juga harus memiliki kewenangan untuk daerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, PT IWIP melalui Koordinator Indonesia Media dan Komunikasi Publik Departemen Komunikasi Eksternal, Agnes Megawati mengatakan, perusahaan tetap akan dibayar pajak air permukaan. “Saat ini perhitungan total pajak air masih dalam proses, tentunya perusahaan berkewajiban setelah nominal total final nya sudah ada,” katanya dalam rilis.
Dia juga membantah Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemprov Malut Bambang Hermawan. yang mengaku selama ini sulit diberi akase oleh perusahaan.
Selama ini, tidak ada kendala bagi Pemda untuk berkunjung ke Kawasan Industri Weda Bay. “Kami sering menerima kunjungan dari kantor pemerintahan, baik dari tingkat nasional, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten,” ucapnya
Namun, karena IWIP merupaka area proyek industri, maka apabila ada kunjungan perlu dikoordinasikan dengan manajemen terlebih dahulu, karena harus dilakukan induksi terkait dengan safety procedure, dalam melakukan kunjungan. (tr1/lfa/pur)