HARIANHALMAHERA.COM–Keinginan Bupati Edi Langkara (Elang) melalui Tim Anggaran pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Halteng untuk mengubah pos pendapatan dan belanja APBD 2022 seiring adanya dana hibah sebesar Rp 651.229.580.668, mendapat penolakan dari badan anggara (banggar) DPRD Hateng.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat bersama di gedung Dewan. Dalam rapat tersebut, Banggar bersikukuh APBD 2022 yang telah disahkan pada 26 November 2022, tidak bisa lagi dutak-atik.
Anggota Banggar Usman Tigedo mengakui, adanya bibah dari perusahaan di Hateng ini, membuat TAPD berkeinginan untuk merubah APBD baik pendapatan dari Rp.886.082.122.453 menjadi: Rp.1.540.692.347.831, dan belanja dari Rp. 986.082.122.453 menjadi : Rp. 1.595.067.240.899. “Apalagi angka yang disampaikan ini tidak rasional. Jika disetujui, maka ini menjadi beban, serta membuat fiskal daerah tidak sehat,” katanya.
Dia menegaskan, dana hibah tersebut harusnya diperjelas sumbernya dan dibuktikan dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah). “Kalau tidak ada NPHD, maka tidak boleh dimasukkan dalam komponen pendapatan,” tegasnya.
Karenanya, dia mendesak agar APBD 2022 yang sudah disahkan itu, segera dibawa ke provinsi untuk dievaluasi. “Jangan lagi tambah- tambah sesuatu diluar keputusan telah diparipurnakan,”tegas Usman.
Anggota banggar yang lain Aswar Salim pun mewanti-wanti TAPD untuk tidak mengutak atik sesuatu yang sudah disahkan. Jika itu terjadi, dia mengancam akan membawa masalah ini ke penegak hukum. “Apalagi setelah rapat, ketua DPRD telah mengetok palu untuk menolak usulan perubahan Pendapatan dan belanja oleh Bupati,” tegas Aswar. (tr1/pur)