HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bakal kroscek izin usaha para pembeli besi tua dan tembaga yang saat ini mulai menjamur, terutama di Kota Weda. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bisnis tersebut sudah kantongi izin atau belum.
Kepala DLH Halteng, Rifani A. Radjak, mengatakan bahwa memang izin penampungan maupun usaha besi tua dan tembaga dikeluarkan oleh pihak DLH Provinsi Malut. Namun, DLH Halteng akan memastikan lagi statusnya, sebab ada informasi soal beberapa tempat usaha belum memiliki izin resmin.
“Ada beberapa yang sudah kami cek izin mereka, dan mereka memiliki izin dari DLH Provinsi, sementara beberapa lagi belum dicek, baik penampung maupun penbeli, sehingga itu akan kami tindak apabila tidak miliki izin,”katanya, Sabtu (1/2).
Sementara itu informasi diterima masyarakat bahwa ada beberapa pengusaha besi tua dan tembaga yang diduga belum kantongi izin, sering melakukan pengangkutan di malam hari dengan menggunakan mobil truk dan ada pula yang lewat jalur tol laut. Hal ini dilakukan agar tidak di ketahui masyarakat maupun pihak berwewenang.(tr-02)