HaltengHukumTidore Kepulauan

Camat Pulau Gebe Dihukum Denda Rp 6 Juta

×

Camat Pulau Gebe Dihukum Denda Rp 6 Juta

Sebarkan artikel ini
Camat Pulau Gebe saat jalani sidang secara zoom

HARIANHALMAHERA.COM– Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan akhirnya menjatuhkan hukuman pidana terhadap UM, Camat Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (12/2) pekan kemarin itu, majelis hakim telah memvonis UM, terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu itu dengan hukuman denda sebesar Rp 6 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan (penjara) selama 3 bulan.

Hukuman tersebut diberikan oleh majelis hakim PN Soasio lantaran berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan telah menunjukan bahwa Camat Pulau Gebe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan nomor:14/Pid.Sus/2025/PN tanggal 12 Februari kemarin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng, Gerald, pun membenarkan amar putusan terhadap Camat Pulau Gebe tersebut. Kepada awak media, Gerald, menuturkan bahwa terdakwa UM terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Iya, hakim PN Soasio telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana denda sebesar 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka d ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”katanya, saat hubungi, Rabu (19/2).

Dalam sidang putusan kemarin lanjutnya, telah diamankan barak bukti berupa 1 buah flashdisk warna coklat berukuran 4GB, yang berisi video penjemputan pasangan calon Bupati nomor urut 3, Ikram Malan Sangdji dan Ahlan Djumadil, di Kecamatan Pulau Gebe pada tanggal 06 Oktober 2024.

“Kemudian, 1 rangkap SK Bupati Halteng yang di Fotocopy dan di legalisir dengan nomor 821.2/KEP/488/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang pengangkatan menjadi Camat Pulau Gebe,”ujarnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *